Ini Nama-nama yang Dikabarkan Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 27 Januari 2017 | 16:00 WIB
Ini Nama-nama yang Dikabarkan Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Achmad Sodiki, dikabarkan akan menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK.

Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar terkait dugaan kasus suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Tak hanya itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman juga dikabarkan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK. Adapun kelima unsur Majelis Kehormatan berdasarkan penunjukkan dari rapat pemusyawaratan hakim (RPH). "Intinya, MK menunjuk lima unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah ditunjuk diminta kesediannya," kata dia.

Adapun waktu penanganan waktu etik hakim MK dilakukan sekitar satu bulan. Kalau penanganan etiknya 30 hari, "kata dia.

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Lima unsur Majelis Kehormatan beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.

Nantinya Majelis Kehormatan akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat. "Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "kata Fajar.

baca juga

Namun, jika tidak ditemukan melakukan pelanggaran berat, nama Patrialis akan direhabilitasi. " Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab,"kata dia.

Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK, jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya. "Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai,"tutur Fajar.

Fajar menambahkan, MK juga akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara kepada Patrialis Akbar. "Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden, "paparnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016). Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK

Jokowi Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Patrialis Dibekuk KPK

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 15:44 WIB

Integritas Patrialis Akbar Diragukan Sejak Awal Menjabat

Integritas Patrialis Akbar Diragukan Sejak Awal Menjabat

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 15:32 WIB

Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK

Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:29 WIB

Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi

Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 13:58 WIB

Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman

Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 13:18 WIB

Ruang Patrialis Digeledah Sejak Dini Hari, Ini Hasilnya

Ruang Patrialis Digeledah Sejak Dini Hari, Ini Hasilnya

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 13:03 WIB

Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY, Ini Penjelasan Demokrat

Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY, Ini Penjelasan Demokrat

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 12:15 WIB

Setelah Jadi TSK, Penyuap Patrialis Akbar Digarap KPK Hari Ini

Setelah Jadi TSK, Penyuap Patrialis Akbar Digarap KPK Hari Ini

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 11:57 WIB

Ini Dia, Perempuan yang Jadi Tersangka Dalam Kasus Patrialis

Ini Dia, Perempuan yang Jadi Tersangka Dalam Kasus Patrialis

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 11:31 WIB

Patrialis Ditangkap KPK, Produk Kerja MK Juga Terdampak

Patrialis Ditangkap KPK, Produk Kerja MK Juga Terdampak

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 11:10 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×