Perobek Bendera NU Divonis 15 Hari Penjara

Ririn Indriani

Rabu, 01 Februari 2017 | 03:22 WIB
Perobek Bendera NU Divonis 15 Hari Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Yahya (18) yang menjadi terdakwa perobek bendera Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis hukuman 15 hari penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (31/1/2017).

Hakim Ketua Slamet Budiono dalam persidangan mengatakan putusan tersebut ditetapkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Putusan itu juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan terhadap sebuah bendera NU dan sebuah umbul-umbul NU di Kecamatan Puger," tuturnya.

Hal itu juga berdasarkan pasal 407 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan perbuatan tersebut dilakukan setelah terdakwa merasa tidak terima dikatakan sebagai penganut Syiah oleh beberapa warga NU.

"Pertimbangan yang dianggap memberatkan sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara, karena perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan masyarakat dan dapat memicu bibit-bibit kebencian, serta permusuhan di antara warga karena beberapa tahun lalu di Puger sempat terjadi konflik yang dipicu oleh isu SARA," katanya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Slamet, terdakwa dinilai sopan dalam mengikuti jalannya persidangan dan terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan vonis yang dijatuhkan itu mampu membuat terdakwa memperbaiki sikapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan keluarga terdakwa, Hasanudin mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.

"Yahya masih butuh bertemu keluarga untuk meminta pertimbangan dan saran apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut," katanya singkat.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kecong M. Yasin Yusuf Ghozali mengatakan pihaknya kurang puas terhadap vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dinilai masih terlalu ringan.

"Kami menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, namun kami tetap mematuhi keputusan hukum dan berusaha meredam gejolak warga NU untuk tidak melakukan aksi anarkis, serta menghormati putusan pengadilan dengan mengupayakan perdamaian," ujarnya.(Antara)




Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Buka Kongres ke-17 Muslimat NU Pagi Ini

Presiden Jokowi Buka Kongres ke-17 Muslimat NU Pagi Ini

News | Kamis, 24 November 2016 | 06:55 WIB

Kasus Ahok Masuk Ranah Hukum, NU Harapkan Tidak Ada Aksi Lanjutan

Kasus Ahok Masuk Ranah Hukum, NU Harapkan Tidak Ada Aksi Lanjutan

News | Kamis, 17 November 2016 | 00:08 WIB

NU Berambisi Bangun Universitas di Seluruh Provinsi

NU Berambisi Bangun Universitas di Seluruh Provinsi

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 02:08 WIB

Terkini

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Siapa Saja? Ini 3 Zodiak yang Diprediksi Ketiban Rezeki Sepanjang September 2026

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

5 Cara Membersihkan Noda di Celana Jeans, Perhatikan agar Tidak Merusak Warna

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bareng Naykilla & Tenxi Bikin Netizen Auto Joget!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Ulasan Pelukis Bisu dan Rahasia Kelam di Balik Sebuah Pembunuhan

Ulasan Pelukis Bisu dan Rahasia Kelam di Balik Sebuah Pembunuhan

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Proyeksi IHSG Hari Ini: Asing Kabur Bawa Investasi Rp113 M Pasca Aksi Demo

Proyeksi IHSG Hari Ini: Asing Kabur Bawa Investasi Rp113 M Pasca Aksi Demo

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Imbas Demo DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Tak Beroperasi Jumat Pagi

Imbas Demo DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Tak Beroperasi Jumat Pagi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Ekonomi Tumbuh 5,11%, Purbaya Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Makin Susut di Era Prabowo

Ekonomi Tumbuh 5,11%, Purbaya Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Makin Susut di Era Prabowo

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:57 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB

×