Pelapor Ahok dan Kasus SBY Diminta Tunggu Penyidik

Senin, 06 Februari 2017 | 13:49 WIB
Pelapor Ahok dan Kasus SBY Diminta Tunggu Penyidik
Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan pengacara Eggy Sudjana [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (6/2/2017), Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan pengacara Eggy Sudjana diminta untuk menunggu penyidik mempelajarinya terlebih dahulu. Mereka diminta menunggu sampai sekitar jam 14.00 WIB.

Mereka melaporkan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dan kasus dugaan penyadapan terhadap pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'ruf.

"Kami masih disuruh menunggu, belum ditolak. Ini persoalan masyarakat yang resah yang datang ke sini harus dilayani, itu tugas polisi," ujar Eggy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Eggy mengatakan penyidik Bareskrim seharusnya memproses laporan kasus ini.

"Harusnya polisi bertindak, selain melapor kami mendesak polisi untuk profesional, untuk mengusut kasus ini," kata Eggy.

Eggy menilai selama ini setiap Ahok dilaporkan, polisi terkesan lambat memprosesnya.

Sikap Ahok yang dianggap menghina Ma'ruf terjadi di dalam persidangan kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (31/1/2017).

Kemudian muncul isu penyadapan setelah Yudhoyono konferensi pers pada Rabu (1/2/2017). Yudhoyono curiga teleponnya disadap. Pangkal kecurigaan Yudhoyono berasal dari pertanyaan pengacara Ahok di persidangan perkara dugaan penodaan agama kepada Ma'ruf untuk mengonfirmasi apakah ada telepon dari Yudhoyono kepada Ma'ruf yang intinya untuk mengatur pertemuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU pada Jumat (7/10/2017) dan meminta menerbitkan fatwa MUI berisi Ahok menghina ulama dan Al Quran.

Eggy mengatakan kasus tersebut harus diusut dan dibuktikan.

"Kami heran kalau Ahok nggak tersentuh kasus ini. Kalau dia bilang nggak ada (penyedapan), buktikanlah. Kalau urusan minta maaf (ke Ma'ruf) itu pribadi, tapi kalau kita urusan hukum," ujar Eggy.

Saat ini, Sam Aliano dan Eggy masih menunggu di Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI