Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

Siswanto, Erick Tanjung

Senin, 13 Februari 2017 | 18:06 WIB
Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kampanye ke daerah Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Siang tadi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.

Salah satu topik pembicaraan mereka menyangkut pro kontra posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang baru saja diaktifkan menjadi gubernur Jakarta. Sebagian kalangan menolak Ahok dinonaktifkan karena dia berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, seharusnya diberhentikan sementara. Tetapi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpegang pada tafsiran undang-undang bahwa seorang pejabat baru diberhentikan jika telah keluar putusan hukum tetap, tapi berbeda kasusnya jika pejabat tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi.

Usai bertemu Jokowi, Haedar menekankan bahwa perkara hukum harus ditegakkan sesuai perundang-undangan.

"Kalau Muhammadiyah intinya tegakkan prinsip hukum yang syari' atau tegas. Kalau hukum dan Undang-undangnya harus nonaktif ya non aktif, nah masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang tafsirkan itu," kata ‎Haedar.

Untuk menyelesaikan multitafsir terhdap peraturan, diperlukan lembaga berwenang untuk menafsirkannya.

Haedar mengapresiasi Presiden Jokowi yang kemudian meminta pandangan Mahkamah Agung atas posisi kasus Ahok.

"Ini kan banyak tafsir, bahkan Bapak Presiden betul-betul memahami dan menyadari banyak tafsir tersebut. Beliau telah perintahkan Mendagri untuk meminta pandangan resmi dari MA," ujar dia.

Haedar menilai langkah Jokowi sudah tepat sehingga nanti ada ketetapan hukum.

"Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu. Langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir tentang aktif dan non aktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya, bukan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," tutur dia.

Haedar berharap MA mengeluarkan fatwa kasus Ahok dalam waktu dekat.

"Kami harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa agar kita semua ada dalam kepastian‎ hukum, tidak ribet dan gaduh seperti ini," katanya.

Haedar menambahkan kasus pejabat negara yang tengah menjalani perkara ‎pidana tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Gorontalo dan sejumlah daerah, katanya, juga terjadi.

"‎Jadi tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku," kata dia.

Kasus Ahok bergulir ke DPR. Sebanyak 9‎0 anggota DPR dari empat fraksi menandatangani inisiatif penggunaan hak angket. Hari ini, berkas berisi tandatangan tersebut hari ini diserahkan ke pimpinan DPR.

"Empat fraksi, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN‎ bermaksud mengajukan hak angket DPR tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa (dalam kasus penodaan agama)," kata perwakilan Fraksi Demokrat Fandi Utomo ketika menyerahkan berkas.

Empat fraksi partai tersebut merupakan pendukung dua pasangan lawan Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Demokrat dan PAN merupakan pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Gerindra dan PKS merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Rincian 90 anggota dewan yaitu 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan ‎penggunaan hak angket untuk mendidik masyarakat ketika ada indikasi kesalahan yang dilakukan pemerintah. Dia membandingkan kasus kepala daerah di luar Jakarta yang langsung diberhentikan Kementerian Dalam Negeri begitu menjadi terdakwa.

"Kenapa kepala daerah yang lain bisa diberhentikan dengan cepat, tapi Ahok seperti dianakemaskan oleh pemerintah," kata dia.

Anggota dewan dari fraksi pendukung duet Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta menolak wacana tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Jhonny G. Plate memandang isu yang dijadikan pangkal menggunakan hak angket merupakan urusan pilkada Jakarta dan seharusnya jangan dibawa ke Parlemen.

"Kami menolak usulan itu kenapa? Ini masalah politik di pilgub DKI jangan diangkat persoalan politik di DPR," kata Jhonny.

‎Fraksi Nasdem, kata Jhonny, akan mengajak semua fraksi partai pendukung pemerintah untuk menolak wacana hak angket.

"Kami akan lakukan lobi lobi bersama partai pendukung pemerintah untuk memastikan jangan menggunakan hak yang tidak tepat. Gunakanlah hak yang tepat apalagi. Kami yakin koalisi partai pendukung pemerintah akan menolak itu," tutur anggota Komisi XI DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10 WIB

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:10 WIB

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:19 WIB

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'

Entertainment | Senin, 26 Januari 2026 | 12:58 WIB

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 10:31 WIB

Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?

Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:39 WIB

Terkini

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Sport | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:43 WIB

×