Mendagri Jadikan Fatwa MA Pelantikan Ahok Redam Polemik

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2017 | 19:12 WIB
Mendagri Jadikan Fatwa MA Pelantikan Ahok Redam Polemik
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permintaan fatwa terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi Gubernur DKI Jakarta, kepada Mahkamah Agung merupakan salah satu cara meredam polemik di masyarakat.

Tjahjo menuturkan selama dua tahun menjadi Mendagri terjadi polemik hukum di antara pakar hukum dan anggota DPR yang berbeda dengan keputusan Kemendagri. Pernyataan Tjahjo terkait Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali yang mengatakan polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengalaman kami selama dua tahun yang memecahkan rekor begitu banyaknya, ini akhirnya ada polemik hukum, ada pendapat para pakar hukum, pendapat anggota DPR yang berbeda dengan keputusan hukum yang diambil oleh Kemendagri yang selama ini sudah saya lakukan," ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Atas polemik hukum itulah, Tjahjo melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan mendapatkan instruksi untuk meminta fatwa kepada MA, yang merupakan pengadilan tertinggi.

"Saya menghormati pendapat DPR, menghormati pendapat pakar hukum yang berbeda dengan saya, maka kami melaporkan kepada presiden, presiden mengarahkan ya sudah, tertinggi ini adalah MA, sampaikan kepada MA," kata dia.

Maka dari itu, ia menyerahkan keputusan fatwa kepada Mahkamah Agung.

"MA mau mengeluarkan atau tidak menunggu pengadilan atau diserahkan ke pengadilan atau diserahkan ke Kemendagri ya saya hanya menyampaikansaja, saya tak minta harus kapan harus apa," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. Ia juga berharap adanya fatwa tersebut mencegah tidak ada pihak yang menyalahkan Jokowi.

"Saya tidak mau ke ranah politik, ini masalah aturan. Makanya hasil dari MA sebagai pembanding saja, saya menghargai yang berbeda,menghargai yang menguat, saya punya pendapat biasa saya lakukan, saya nggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan makanya saya minta ini karena saya nggak mau punya bapak presiden disalahkan," jelas Tjahjo.

Tjahjo menambahkan tak mempersoalkan pernyataan Hatta, bahwa fatwa MA tidak mengikat.

"Tidak masalah meskipun tidak mengikat, tapi Kemendagri sudah punya yurisprudensi selama ini, itu mekanismenya," paparnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait permintaan Presiden RI Joko Widodo agar MA mengeluarkan fatwa, untuk menengahi polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seharusnya di Kemendagri, Mereka ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Kalau fatwa kan tidak mengikat dan tidak harus diikuti," ujar Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hatta mengatakan Kemendagriseharusnya mengambil sikap tegas untuk meredam polemik soal pelantikan Ahok.

"Kalau mau meredam, bisa saja, karena instansi terkait sudah menentukan sikap. Mestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.

Lebih lanjut, Hatta menambahkan, MAdalam memberikan fatwa tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Janji Ahok di Makam Mbah Priok

Janji Ahok di Makam Mbah Priok

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 19:07 WIB

Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Akan Dibacakan di Paripurna

Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Akan Dibacakan di Paripurna

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 18:53 WIB

Ahok Dituduh Berkampanye saat Aktif Jadi Gubernur

Ahok Dituduh Berkampanye saat Aktif Jadi Gubernur

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 18:44 WIB

GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa

GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 17:45 WIB

GNPF Berikan Bukti Tambahan Kasus Ahok ke Pengadilan

GNPF Berikan Bukti Tambahan Kasus Ahok ke Pengadilan

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 17:35 WIB

Mendagri: Nasib Ahok Ditentukan saat JPU Mengajukan Tuntutan

Mendagri: Nasib Ahok Ditentukan saat JPU Mengajukan Tuntutan

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 16:56 WIB

Mendagri Kirim Permintaan Fatwa MA Aktifnya Ahok Jadi Gubernur

Mendagri Kirim Permintaan Fatwa MA Aktifnya Ahok Jadi Gubernur

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:56 WIB

PDIP Mulai Lobi Sikapi Hak Angket 'Ahok Gate'

PDIP Mulai Lobi Sikapi Hak Angket 'Ahok Gate'

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:46 WIB

Diminta Fatwa soal Ahok, Ketua MA: Kemendagri Juga Bisa

Diminta Fatwa soal Ahok, Ketua MA: Kemendagri Juga Bisa

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:18 WIB

Ombudsman: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Melanggar Hukum

Ombudsman: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Melanggar Hukum

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:00 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

News | Senin, 20 April 2026 | 20:54 WIB