Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP

Rabu, 08 Maret 2017 | 20:39 WIB
Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Suap untuk menggolkan proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik diduga melibatkan sejumlah tokoh ternama. Nilai suapnya fantasis. Sebab, jumlah pengembalian duit ke KPK hanya dari 14 anggota DPR dan pengusaha yang menerimanya mencapai Rp250 miliar.

Kerugian negara dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun dari nilai proyek sekitar Rp5,9 triliun.

KPK mengimbau kepada mereka yang menerima uang suap proyek tersebut segera mengembalikan ke KPK. Lembaga antikorupsi sudah mengantongi nama-nama tokoh ternama yang disebut-sebut dapat guyuran duit.

"KPK mengimbau bagi siapa saja yang menerima uang kasus e-KTP ini agar mengembalikannya ke KPK. KPK tentu akan mendasar pada bukti yang ada, terkait nama-namanya siapa, kita ikuti besok," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

KPK sangat mengapresiasi kepada mereka yang bersedia menyerahkan uang suap. Kepada mereka yang mau menyerahkan uang tersebut, KPK akan memberikan keringanan pada kasus mereka.

"Tentu saja akan ada perbedaan perlakuan dalam konteks pihak yang kooperatif apalagi mengembalikan uang, tentu akan ada keringanan, faktor-faktor yang meringankan itu pasti kita pertimbangkan, misalnya pada proses penuntutan nanti, tuntutan bisa jauh lebih rendah dari yang lain," katanya.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kata Febri, tentu juga akan memberikan pertimbangan untuk meringankan kasus tokoh yang bersedia mengembalikan uang, meskipun tidak menghilangkan proses pidana.

"Hakim saya kira punya konsen dengan hal itu, kalau memang yang bersangkutan disetujui jadi justice collaborator misalnya, ada dua tersangka yang kita proses saat ini mengembalikan uang dan kemudian kooperatif mengajukan diri jadi justice collaborator, nanti kalau di pengadilan jika disetujui hakim, nanti bisa lebih ringan vonisnya," kata Febri.

Begitu juga dengan pemerintah, misalnya mereka nanti menjadi terpidana, tentu akan mendapatkan mudah mendapatkan remisi.

"Dan setelah menjadi terpidana nanti, yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi atau potongan-potongan yang sah, yang tidak didapat oleh terpidana lain dari penegak hukum. Jadi mengembalikan uang hasil korupsi mesti tidak menghilangkan pidana menjadi faktor yang sangat meringankan," katanya.

Dari 14 orang mengembalikan, dua di antaranya adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI