MA Batalkan Vonis Bebas, Kejagung Eksekusi Eks Wali Kota Medan

Rizki Nurmansyah

Kamis, 09 Maret 2017 | 01:03 WIB
MA Batalkan Vonis Bebas, Kejagung Eksekusi Eks Wali Kota Medan
ilustrasi hukum, jaksa, pengadilan, vonis

Suara.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi Rahudman Harahap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum 10 tahun penjara mantan Wali Kota Medan itu, dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan atas tanah negara dikelola PT KAI, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (8/3/2017).

Dalam putusan MA, menurut Sumanggar, Rahudman juga dibebankan agar membayar denda senilai Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung itu, pada hari Sabtu (25/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan," ujar Sumanggar.

Dia menjelaskan, sedangkan salinan putusan dari MA tersebut, dikeluarkan oleh institusi hukum itu, pada 7 Februari lalu dan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Jadi, mengenai salinan putusan MA tersebut, ada pada Kejati Sumut sebagai dokumen," ucap juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Rahudman Harahap, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Jawa, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.

Rahudman mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Rahudman juga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.

baca juga

Kemudian, Rahudman melalui pengacaranya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut membebaskannya.

Namun, Kejagung mengajukan kasasi, dan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Rahudman memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 10 tahun mantan pejabat Pemkot Medan itu.

Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis bebas Rahudman Harahap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dinyatakan Bersalah, Eks Politikus Demokrat Ini Divonis 6 Tahun

Dinyatakan Bersalah, Eks Politikus Demokrat Ini Divonis 6 Tahun

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 22:34 WIB

Dituduh Kecipratan Suap E-KTP, Novanto Ingin Golkar Tabah

Dituduh Kecipratan Suap E-KTP, Novanto Ingin Golkar Tabah

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 21:13 WIB

Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP

Ini Imbalan Bagi Elite yang Mau Kembalikan Duit Suap E-KTP

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 20:39 WIB

Novanto Bilang "Akan" Saat Ditanya Apakah Terima Guyuran Rp150 M

Novanto Bilang "Akan" Saat Ditanya Apakah Terima Guyuran Rp150 M

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 20:19 WIB

Bancakan Duit E-KTP, Habib Novel Tak Kaget Ahok Bela Diri

Bancakan Duit E-KTP, Habib Novel Tak Kaget Ahok Bela Diri

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 19:51 WIB

Mengapa TV Dilarang Live Saat Sidang Suap E-KTP, Besok?

Mengapa TV Dilarang Live Saat Sidang Suap E-KTP, Besok?

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 17:08 WIB

Dituduh Kecipratan Duit E-KTP, Novanto: Sama Sekali Tidak Benar

Dituduh Kecipratan Duit E-KTP, Novanto: Sama Sekali Tidak Benar

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 16:51 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×