Kader Golkar Terbanyak Disebut Didakwaan, Yorrys: Menyedihkan

Siswanto, Bagus Santosa

Jum'at, 10 Maret 2017 | 12:47 WIB
Kader Golkar Terbanyak Disebut Didakwaan, Yorrys: Menyedihkan
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Yorrys Raweyai meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menutup-tutupi proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Yorrys menegaskan persidangan perkara pidana ‎harus dilakukan secara terbuka, kecuali menyangkut rahasia negara.

"Jadi (persidangan kasus e-KTP) ini harus dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan, kecuali pada pemeriksaan saksi karena pemeriksaan saksi kan dia bisa memantau melalui media. Tapi putusan-putusan sela dakwaan harus terbuka. Malah kami menduga mungkin dari pihak pengadilan sengaja menutupi. Ini nggak boleh harus terbuka untuk umum," kata Yorrys di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Partai Golkar, kata dia, berkomitmen sejak masa reformasi untuk menjadikan korupsi sebagai musuh utama. Komitmen tersebut, katanya, selalu disampaikan oleh ketua umum partai dalam setiap pidato.

"Dan siapapun tidak ada toleransi dan kita menganut asas praduga tidak bersalah dan sekarang ini (kasus E-KTP) sedang berproses hukum ini dan kita berada terdepan mendukung proses ini," kata dia.

Dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin, terdapat puluhan nama yang diduga menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP, di antaranya tujuh nama kader Golkar. Yorrys mengatakan itu sangat menyedihkan, apalagi ada nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"‎Apalagi kalau anda baca didakwakan kemarin nomor satu kan Golkar paling banyak. Dari pimpinan-pimpinan tertinggi sampai pimpinan-pimpinan, ini menyedihkan," kata dia.

Untuk sekarang, kata Yorrys, belum dapat menyebutkan sanksi karena proses hukum masih berlangsung. Namun, Yorrys memastikan Partai Golkar ‎sudah punya mekanisme untuk menghukum kader yang terlibat korupsi.

"Soal bagaimana partai (memberikan sanksi) saya pikir semua partai punya aturan AD/ART tentang hak dan kewajiban, anggota, kemudian sanksi-sanksi. Tapi biarkan kita serahkan ini bergulir dan kita kawal itu," ujarnya.

Selain Novanto, nama Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Chairul Harapan, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, dan Markus Nari, juga tercantum dalam berkas dakwaan kasus proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai Rp5,9 triliun.

Yorrys mengatakan semua nama tersebut wajib hadir di persidangan jika dibutuhkan jaksa sebagai saksi.

"(Kehadiran saksi) itu wajib, kalau nggak, ada aturan hukum jemput paksa katanya," kata Yorrys.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:43 WIB

Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Terkini

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

×