Suara.com - Sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi e-KTP menyampaikan pendapat di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Dalam aksi ini, mereka menuntut supaya kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini diungkap secara tuntas. Apalagi, kasus ini melibatkan puluhan pejabat negara, baik dari kalangan pemerintah ataupun legislator.
"Presiden harus menonaktifkan nama-nama pejabat, termasuk meminta lembaga yaitu DPR untuk menonaktifkan sejumlah nama anggota DPR supaya pemeriksaan di KPK lancar. Kemudian, meminta KPK untuk menyegerakan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut ini," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi e-KTP, Haris Azhar, di lokasi.
"Jangan dikasih angin orang-orang ini, presiden harus segera bersikap," tambah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini.
Haris menambahkan, korupsi e-KTP dianggapnya sebagai aksi kriminal yang terkonsolidasi oleh seluruh partai politik. Sebab, sambungnya, sejumlah nama beken yang merupakan politisi dari sejumlah partai politik, namanya disebut dalam kasus ini.
Apalagi, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi ini negara sangat besar. Karenanya, dia takut, kasus ini menumbuhkan kebencian publik terhadap agenda pembangunan nasional.
"Karena ini memalukan bangsa. Kalau kita diam, kita bisa dikucilkan dalam pergaulan internasional," katanya.
Selain itu, Haris mengatakan, Ombudsman juga seharusnya bertindak dalam kasus ini. Sebab, buntut dari bancakan korupsi proyek e-KTP membuat pelayanan pengurusan data kependudukan menjadi kurang optimal.
"Mereka harus mengaudit ini. Karena duitnya dicolong, (pelayanan) e-KTP lambat. Karena dia kan bagian pemantuan pelayanan publik," ujar dia.
Baca Juga: Sengketa Aset Pemkot Surabaya, NU Dukung Tri Rismaharini
Dalam kasus e-KTP ini, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima bancakan dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Hal itu terungkap dari dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Berikut daftar nama-nama yang disebut menerima bancakan tersebut, diantaranya:
Demokrat:
-Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dolar AS
-Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar (saat itu menjabat sebagai Ketua DPR)
-Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolar AS
-Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dolar AS
-Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dolar AS
-M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
-Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS
PDIP:
-Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dolar AS
-Arif Wibowo sejumlah 108.000 dolar AS
-Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dolar AS
-Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dolar AS (kini Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo)
Golkar:
-Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
-Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dolar AS
-Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dolar AS dan Rp 26 miliar
-Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dolar AS
-Agun Gunandjar Sudarsa sejumlah 1,047 juta dolar AS
-Mustokoweni sejumlah 408.000 dolar AS