Merasa Dikucilkan, Komunitas Perokok: Berilah Kami Perlindungan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2017 | 06:40 WIB
Merasa Dikucilkan, Komunitas Perokok: Berilah Kami Perlindungan
Ilustrasi asap rokok. [Shutterstock]

Ketiga, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (pasal 2).

Keempat, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (pasal 4 ayat a).

Ario juga mengingatkan, telah ada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk Kesehatan.

“Kami sangat hormati aturan itu-aturan itu,” ujar Ario.

Tetapi yang terjadi, lanjut dia, Kementerian Kesehatan selalu memberikan arahan dan bimbingan ke perangkat birokrasi di daerah untuk membuat peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok yang berlebihan, melebihi yang sudah diatur dalam PP 109 tersebut.

“Komunitas Perokok Bijak sangat percaya dengan kearifan dan kebijaksanaan Bapak Presiden dalam melindungi warga negara Indonesia secara keseluruhan termasuk didalamnya kami konsumen produk tembakau,” ujar Ario.

Dia juga yakin bahwa Presiden Jokowi beserta jajaran Kabinet akan menegakkan aturan yang telah ada. Oleh karenanya, lanjut dia, Komunitas Perokok Bijak memohon juga agar Presiden berkenan memerintahkan Kemenenterian Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan daerah yang melebihi aturan PP 109 dalam hal penetapan Peratura Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami yakin Bapak Presiden beserta jajaran Kabinet akan menegakkan aturan yang telah ada dan oleh karenanya mohon berkenan memerintahkan Kementeriandan HAM melakukan penertiban organisasi pelindungan konsumen yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat UU no 8 tahun 1999,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI