Dalam sidang keempat, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nama Miryam tertera dalam berkas dakwaan jaksa KPK. Dia diduga ikut membagi-bagikan dan menerima uang dari proyek e-KTP sebesar Rp5,83 miliar.