DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 12 April 2017 | 22:02 WIB
DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto setelah munculnya pro kontra di DPR. Sebelumnya, pada Senin (10/4/2017), KPK meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Novanto berpergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan karena Setnov, sapaan Setya Novanto, diduga terkait dengan kasus korupsi kartu tanda elektronik berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Ketegasan KPK tidak mencabut pencekalan terhadap Setnov juga karena menghargai undang-undang tentang keimigrasin yang memberlakukakan surat pencegahan yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan.

"KPK tetap akan jalan terus termasuk pihak imigrasi tentu juga sedang menjalankan indang-undang keimigrasian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Ditambahkan Febri, pencegahan tersebut sudah sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis), sehingga alasan penolakan dari DPR menjadi tak logis.

"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (Nomor) 30 Tahun 2002," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, terkait kegaduhan tersebut perlu dipisahkan antara sikap lembaga dengan perseorangan. Sebab, hingga saat ini, terkait hal itu, KPK belum mendapatkan informasi yang resmi.

Namun, kata Febri, yang berwenang untuk mencabut sebuah pencegahan adalah lembaga yang mengeluarkannya. Termasuk presiden pun tidak punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

"Saya kira presiden paham bahwa pencegahan hanya institusi yang mengeluarkan dan bisa mencabut. Kami tidak begitu terpengaruh berbagai pernyataan tersebut karena pencegahan tetap kita putuskan," tegas Febri.

Meski begitu, KPK belum bisa menyimpulkan bahwa kegaduhan tersebut untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Apalagi, hingga saat ini KPK belum mendapat informasi atau permintaan resmi untuk mencabut pencegahan tersebut.

"Kami belum sampai di situ. Namun, kami belum mendapatkan informasi (permintaan pencabutan pencegahan)," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Musyarawah DPR, Fahri Hamzah menyebut pihaknya akan memanggil Presiden Joko Widodo dan meminta pencabutan status cegah ke luar negeri.

Rencana pemanggilan itu akan dilakukan karena Bamus telah mendapat nota protes dari Fraksi Partai Golkar.

Partai berlambang beringin itu berpendapat, pencegahan Setnov menghambat kinerjanya sebagai ketua DPR. Apalagi, ketua DPR dianggap punya fungsi diplomasi yang tidak bisa diwakilkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usul Kocak Warganet untuk Fahri Hamzah yang Mau Bikin Buku

Usul Kocak Warganet untuk Fahri Hamzah yang Mau Bikin Buku

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:40 WIB

MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:07 WIB

Yang Bilang Cekal Novanto ke LN Ganggu Kerja, Itu Cuma Perasaan

Yang Bilang Cekal Novanto ke LN Ganggu Kerja, Itu Cuma Perasaan

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:06 WIB

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:53 WIB

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:43 WIB

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:02 WIB

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:31 WIB

Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

News | Rabu, 12 April 2017 | 17:08 WIB

Kutuk Serangan Terhadap Novel, LBH: Ini Jadi Pelajaran Buat KPK

Kutuk Serangan Terhadap Novel, LBH: Ini Jadi Pelajaran Buat KPK

News | Rabu, 12 April 2017 | 15:30 WIB

Terkini

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB