DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Rabu, 12 April 2017 | 22:02 WIB
DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto setelah munculnya pro kontra di DPR. Sebelumnya, pada Senin (10/4/2017), KPK meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Novanto berpergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan karena Setnov, sapaan Setya Novanto, diduga terkait dengan kasus korupsi kartu tanda elektronik berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Ketegasan KPK tidak mencabut pencekalan terhadap Setnov juga karena menghargai undang-undang tentang keimigrasin yang memberlakukakan surat pencegahan yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan.

"KPK tetap akan jalan terus termasuk pihak imigrasi tentu juga sedang menjalankan indang-undang keimigrasian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Ditambahkan Febri, pencegahan tersebut sudah sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis), sehingga alasan penolakan dari DPR menjadi tak logis.

"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (Nomor) 30 Tahun 2002," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, terkait kegaduhan tersebut perlu dipisahkan antara sikap lembaga dengan perseorangan. Sebab, hingga saat ini, terkait hal itu, KPK belum mendapatkan informasi yang resmi.

Namun, kata Febri, yang berwenang untuk mencabut sebuah pencegahan adalah lembaga yang mengeluarkannya. Termasuk presiden pun tidak punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

baca juga

"Saya kira presiden paham bahwa pencegahan hanya institusi yang mengeluarkan dan bisa mencabut. Kami tidak begitu terpengaruh berbagai pernyataan tersebut karena pencegahan tetap kita putuskan," tegas Febri.

Meski begitu, KPK belum bisa menyimpulkan bahwa kegaduhan tersebut untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Apalagi, hingga saat ini KPK belum mendapat informasi atau permintaan resmi untuk mencabut pencegahan tersebut.

"Kami belum sampai di situ. Namun, kami belum mendapatkan informasi (permintaan pencabutan pencegahan)," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Musyarawah DPR, Fahri Hamzah menyebut pihaknya akan memanggil Presiden Joko Widodo dan meminta pencabutan status cegah ke luar negeri.

Rencana pemanggilan itu akan dilakukan karena Bamus telah mendapat nota protes dari Fraksi Partai Golkar.

Partai berlambang beringin itu berpendapat, pencegahan Setnov menghambat kinerjanya sebagai ketua DPR. Apalagi, ketua DPR dianggap punya fungsi diplomasi yang tidak bisa diwakilkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usul Kocak Warganet untuk Fahri Hamzah yang Mau Bikin Buku

Usul Kocak Warganet untuk Fahri Hamzah yang Mau Bikin Buku

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:40 WIB

MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

MAKI Beberkan Cara Setnov Tutupi Perannya dalam Kasus e-KTP

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:07 WIB

Yang Bilang Cekal Novanto ke LN Ganggu Kerja, Itu Cuma Perasaan

Yang Bilang Cekal Novanto ke LN Ganggu Kerja, Itu Cuma Perasaan

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:06 WIB

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

Istri Tak Ikut Dampingi Novel Baswedan Berobat ke Singapura

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:53 WIB

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:43 WIB

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

Olah TKP Kasus Novel, Polisi Mulai Temukan Titik Terang?

News | Rabu, 12 April 2017 | 19:02 WIB

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

Rumah Novel Baswedan Dijaga Ketat Polisi

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:31 WIB

Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

Politisi PDIP Menentang Pencabutan Status Cekal Novanto

News | Rabu, 12 April 2017 | 17:08 WIB

Kutuk Serangan Terhadap Novel, LBH: Ini Jadi Pelajaran Buat KPK

Kutuk Serangan Terhadap Novel, LBH: Ini Jadi Pelajaran Buat KPK

News | Rabu, 12 April 2017 | 15:30 WIB

Terkini

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×