Saipul Jamil Didakwa Suap Ketua Majelis Hakim Rp250 Juta

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Rabu, 26 April 2017 | 16:38 WIB
Saipul Jamil Didakwa Suap Ketua Majelis Hakim Rp250 Juta
Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil didakwa lakukan tindak pidana suap dengan memberi uang sebesar Rp250 juta kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi.

Jaksa Afni Carolina mengatakan, pemberian uang yang dilakukan oleh kakak Saipul, Saiful Hidayatullah dan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Tujuannya adalah mengubah putusan terhadap Saipul oleh majelis hakim.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp250 juta yaitu kepada Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Afni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Lebih lanjut, pada tanggal 21 April mantan suami Dewi Perssik tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan surat dakwaan.

Saat itu dia didampingi lima kuasa hukum yakni Kasman Sangaji selaku ketua tim, Berthanatalia Ruruk Kariman, Muh. Azikin Hassan, Nazaruddin Lubis, dan Oki Dwi Kurniyato. Dua dari lima orang tersebut sudah menjadi terpidana: Kasman dan Berthanatalian.

Saat itu, JPU mendakwa Saipul telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Merasa keberatan dengan dakwaan jaksa, pihak Saipul mengajukan eksepsi.

Namun sebelumnya, Bertha menemui hakim Ifa Sudewi selaku majelis hakim yang memimpin sidang perkara tersebut pada tanggal 10 Mei 2016.

"Pertemuan tersebut juga merupakan kontribusi dari suami Bertha, Karrel Tuppu yang menyarankan istrinya menemui Ifa secara langsung tanpa perantara," kata Afni.

Dijelaskan, pertemuan tersebut membahas kasus yang ditangani Bertha dan kawan-kawan. Setelah berdiskusi beberapa lama, Hakim Ifa menyatakan sulit menerima eksepsi pihak Saipul karena belum ada dokumen atau berkas yang membuktikan korban pencabulan Saipul Jamil merupakan anak di bawah umur.

baca juga

Sebagai kompensasinya, Hakim Ifa meminta Bertha dan kawan kawan mencari bukti-bukti perihal status dan usia korban.

Padal tanggal 16 Mei 2016, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela yang memutuskan nota eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima.

Sidang kembali berlanjut, sekiranya pada tanggal 7 Juni 2016 dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hasilnya, lelaki berusia 36 tahun itu dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Keesokan harinya Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna membahas tuntutan tersebut yang hasilnya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta.

"Setelah pertemuan selesai sekitar jam 11.00 WIB Berthanatalia Ruruk Kariman menelepon Kasman memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi yang pada pokoknya ada permintaan uang sebesar Rp500 juta," kata Afni.

Permintaan uang tersebut guna mempengaruhi putusan majelis hakim menjadi 1 tahun penjara. Atas perbuatannya tersebut Saipul yang saat ini resmi menjadi terdakwa dengan dakwaan alternatif dugaan suap Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten

KPK Dalami Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten

News | Selasa, 18 April 2017 | 00:58 WIB

Segera Disidang, Bang Ipul: Fans Abang Sabar ya

Segera Disidang, Bang Ipul: Fans Abang Sabar ya

Entertainment | Jum'at, 07 April 2017 | 16:51 WIB

Bertambah, Oknum Polda Sumsel Terlibat Suap Rekrutmen Polisi

Bertambah, Oknum Polda Sumsel Terlibat Suap Rekrutmen Polisi

News | Selasa, 04 April 2017 | 04:23 WIB

Kena Kasus Suap Pajak, Syahrini: Saya Tidak Gentar!

Kena Kasus Suap Pajak, Syahrini: Saya Tidak Gentar!

Entertainment | Minggu, 26 Maret 2017 | 18:06 WIB

Saipul Jamil Mau 'Launching' Lagu dalam Sidang Kasus Suap

Saipul Jamil Mau 'Launching' Lagu dalam Sidang Kasus Suap

News | Jum'at, 24 Maret 2017 | 19:46 WIB

Tersangka Suap yang Ditangkap KPK Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Tersangka Suap yang Ditangkap KPK Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

News | Rabu, 22 Maret 2017 | 12:44 WIB

Syahrini Terseret Kasus Suap Pajak, Ini Kata Manajer

Syahrini Terseret Kasus Suap Pajak, Ini Kata Manajer

Entertainment | Selasa, 21 Maret 2017 | 13:38 WIB

Terkini

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB