Komisi Kejaksaan Teliti Laporan PP Muhammadiyah Soal Ahok

Rabu, 26 April 2017 | 18:05 WIB
Komisi Kejaksaan Teliti Laporan PP Muhammadiyah Soal Ahok
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat tiba di ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketidaksiapan JPU yang membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Dengan alasan penundaan penuntutan karena alasannya persoalan teknis belum selesai pengetikan penuntutan. Padahal tim JPU ada 13 orang, masa soal pengetikan penuntutan saja tidak selesai," ujar Gufroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI