KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 08 Mei 2017 | 21:07 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan
Sidang praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani yang seharusnya digelar hari ini, Senin (8/5/2017).

Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (15/5/2017) pada pukul 10.00 WIB.

Hakim Asiadi Sembiring mengatakan sidang ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.

"Data lengkap tapi KPK tidak hadir tanpa alasan. Surat panggilan yang sudah ditandatangani pada 2 Mei tapi sampai siang ini tidak hadir tanpa alasan. Jadi kita kasih kesempatan sekali lagi minggu depan tanggal 15," ujar Asiadi di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim mempercepat waktu persidangan praperadilan. Sebab, pihaknya masih mengejar persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Kami mohon kalau bisa waktunya dipercepat. Karena kami berpacu dengan waktu, karena proses di KPK juga sedang berjalan. Sampai hari ini juga kami belum bisa bertemu dengan klien kami, jadi kami mohon waktunya dipercepat," kata Heru.

Mendengar keberaratan pengacara Miryam, Hakim Asiadi menuturkan pihaknya akan memanggil pihak KPK pada Senin (15/5/2017). Pasalnya sesuai aturan, panggilan dilakukan selama tiga hari kedepan, bersamaan dengan hari libur nasional.

"Panggilan 3 hari, tanggal 11 libur, paling cepat Senin tanggal 15 ditunda. Kita kasih sekali supaya dipanggil secara sah dan patut. Jadi hari Senin tanggal 15 Mei 2017 jam 10.00 pagi, supaya pemohon-kuasanya, termohon supaya dipangggil sekali lagi. Sidang kami tunda hingga pekan depan," kata Asiadi menutup persidangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

News | Senin, 08 Mei 2017 | 12:54 WIB

Polisi Ingin Periksa Novel dan Dokternya di Singapura

Polisi Ingin Periksa Novel dan Dokternya di Singapura

News | Senin, 08 Mei 2017 | 12:12 WIB

Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

News | Senin, 08 Mei 2017 | 11:04 WIB

Pemerintah SBY Lebih Baik Menjaga KPK

Pemerintah SBY Lebih Baik Menjaga KPK

News | Minggu, 07 Mei 2017 | 19:46 WIB

Peneliti ICW: Hak Angket KPK yang Diajukan DPR, Bentuk Premanisme

Peneliti ICW: Hak Angket KPK yang Diajukan DPR, Bentuk Premanisme

News | Sabtu, 06 Mei 2017 | 12:20 WIB

Berinisiatif Temui Jokowi, Ini Alasan Pimpinan KPK

Berinisiatif Temui Jokowi, Ini Alasan Pimpinan KPK

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 20:57 WIB

Jokowi: Kita Dukung KPK Buat Negara Bersih dari Korupsi

Jokowi: Kita Dukung KPK Buat Negara Bersih dari Korupsi

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 19:47 WIB

KPK Dapat Obat Kuat dan Vitamin Agar Jangan Takut

KPK Dapat Obat Kuat dan Vitamin Agar Jangan Takut

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 17:14 WIB

KPK Minta Ketemu Jokowi di Istana, Ini yang Mereka Bicarakan

KPK Minta Ketemu Jokowi di Istana, Ini yang Mereka Bicarakan

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:25 WIB

Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 14:09 WIB

Terkini

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB