Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain

Selasa, 09 Mei 2017 | 13:45 WIB
Resmi! Ahok Huni Sel Mapeling, Dicampur dengan Tahanan Lain
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI