JK Minta PBB Tak Ikut Campur soal Ahok

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2017 | 07:30 WIB
JK Minta PBB Tak Ikut Campur soal Ahok
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut mendesak agar pemerintah Indonesia membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari tahanan dan dibebaskan dari vonis dua tahun penjara.

Pasalnya, tiga ahli sekaligus pelapor khusus Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (UNHCHR) menilai, Ahok justru korban politik yang menggunakan “pasal-pasal karet” mengenai penodaan agama.

Tapi, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampak tak menyukai desakan dunia internasional, termasuk UNHCHR.

"Mereka atau siapa pun tak boleh mencampuri  urusan dan hukum Indonesia. Tidak boleh. Sama seperti Indonesia tak boleh mencampuri urusan Malaysia atau Amerika Serikat,” tegas Jusuf Kalla, Selasa (23/5/2017).

JK—sapaan beken Kalla—mengkhawatirkan desakan tiga ahli PBB tersebut justru akan membuat persoalan Ahok semakin pelik.

Apalagi, kata dia, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sendiri sudah menyatakan menerima putusan hakim dan mencabut upaya banding per Selasa (23/5/2017).

"Ini urusan pribadi Ahok. Karena dia tak mau banding, ya harus dihormati,” tandasnya.

Sebelumnya, OHCHR tetap mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Ahok dan meninjau ulang pasal-pasal yang mengatur penodaan agama.

Desakan itu disampaikan OHCHR dalam pernyataan resmi tertulis yang disusun oleh tiga pakar cum Pelapor Khusus HAM PBB , Senin (22/5).

Ketiga Pelapor Khusus HAM PBB itu ialah Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, David kaye; dan, Ahli Independen untuk Promosi tatanan internasional demokrasi, Alfred de Zayas.

”Hukum pidana yang mengatur hukuman mengenai penghujatan adalah pengekangan ilegal terhadap kebebasan berekspresi. Hukum itu juga secara tidak proporsional menargetkan orang maupun kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang nonagama, dan pembangkang politik,” tulis ketiganya.

Selain itu, OHCHR juga meminta pemerintah Indonesia membatalkan vonis terhadap Ahok.

”Kami meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman terhadap Purnama melalui proses banding atau memberikan pengampunan sebagai bentuk luasnya. Dengan kata lain, membatalkan hukuman dengan apa pun instrumen yang tersedia dalam hukum Indonesia,” tulis para ahli tersebut.

Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan. Dalam persidangan, Ahok menyatakan banding. Kekinian, Ahok mendekam dalam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuitan Seleb soal Surat Ahok

Cuitan Seleb soal Surat Ahok

Entertainment | Selasa, 23 Mei 2017 | 19:22 WIB

Amnesty International Ikut Kampanye Desak Indonesia Bebaskan Ahok

Amnesty International Ikut Kampanye Desak Indonesia Bebaskan Ahok

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 19:40 WIB

Batalnya Pengajuan Banding Ahok

Batalnya Pengajuan Banding Ahok

Foto | Selasa, 23 Mei 2017 | 17:54 WIB

Pengacara: Ahok Tidak Takut Hukumannya Diperberat

Pengacara: Ahok Tidak Takut Hukumannya Diperberat

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 16:27 WIB

Ahok Menyerah, Jaksa Agung: Kami Kaji Ulang Upaya Banding

Ahok Menyerah, Jaksa Agung: Kami Kaji Ulang Upaya Banding

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:58 WIB

Detik-detik Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok dari Bui

Detik-detik Veronica Menangis Bacakan Surat Ahok dari Bui

Video | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:50 WIB

Ahok Cabut Banding, Amien Rais: Pencitraan Ambil Simpati Publik

Ahok Cabut Banding, Amien Rais: Pencitraan Ambil Simpati Publik

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 14:41 WIB

Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'

Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 12:48 WIB

Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini

Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 12:34 WIB

PBB Desak Pemerintah Indonesia Beri Pengampunan dan Bebaskan Ahok

PBB Desak Pemerintah Indonesia Beri Pengampunan dan Bebaskan Ahok

News | Selasa, 23 Mei 2017 | 12:11 WIB

Terkini

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB