Array

Auditor Utama BPK yang Dibekuk KPK Dinonaktifkan

Senin, 29 Mei 2017 | 12:51 WIB
Auditor Utama BPK yang Dibekuk KPK Dinonaktifkan
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

Suara.com - Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan BPK akan menonaktifkan auditor utama yang ditang‎kap Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Auditor utama tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan hasil audit.

"Yang bersangkutan harus berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapinya, padahal kegiatan kita cukup banyak. Dan sudah pasti nanti akan kami persilakan yang bersangkutan untuk berkonsentrasi (hadapi proses hukum), dia akan dibebas‎ tugaskan dari jabatannya," kata Agung saat ditemui usai acara penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan di gedung Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Posisi uditor utama BPK yang ditangkap KPK nanti akan langsung diganti dengan auditor yang lebih cakap.

"Pasti nanti akan ditunjuk pelaksana tugasnya," ujar dia.

Dia menjelaskan di BPK ada ‎kualitas kontrol untuk mengawasi kerja-kerja dalam pemeriksaan laporan keuangan. Menurutnya dalam pemeriksaan keuangan sudah ada sistem yang sangat ketat berjalan di tubuh BPK.

"Nah beliau‎ (auditor utama BPK yang ditangkap KPK) merupakan sistem tersebut. Nah sebagai manusia kemungkinan melakukan hal menyimpang itu bahkan semuanya mungkin, oleh karena itu kami siapkan katup pengamannya yang lain, yaitu Majelis Kehormatan dan Kode Etik," tutur dia.

Dia mengakui seperti lembaga negara lain, BPK pasti memiliki kelemahan-kelemahan. Namun ia mengklaim memiliki sistem untuk mengatasi kelemahan tersebut.

"Tadi salah satunya MKKE, kami juga punya. Quality assurnce dan quality control, masih lepas juga silakan penegakan hukum. Ada dugaan penyuapan, silakan lihat proses hukumnya. Dan yang bersangkutan dijaga hak-haknya, dan kita hormati proses hukum itu, yaitu asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI