Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Rizieq telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan dan foto porno yang tersebar di situs baladacintariizeq.com.