Gara-gara Status FB Singgung Rizieq, Bocah Digeruduk dan Ditampar

Siswanto Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2017 | 20:47 WIB
Gara-gara Status FB Singgung Rizieq, Bocah Digeruduk dan Ditampar
Ilustrasi Facebook. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang anak berinisial PMA (15) yang tinggal di rumah kontrakan beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi korban aksi persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.

Dua orang berinisial M dan U yang terekam video yang viral di media sosial telah diamankan anggota Polres Jakarta Timur, Kamis (1/6/2017), siang.

"Sudah ditangani itu. Sekarang dua orang itu diamankan di Polres Jakarta Timur, nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com.

Andry mengatakan kasus tersebut merupakan aksi persekusi. Polisi akan menjeratnya dengan hukum pidana Pasal 170 junto 80 UU tentang perlindungan anak.

Ihwal kasus tersebut, tulisan PMA di Facebook yang isinya dianggap menyinggung pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Pada hari Minggu, 28 Mei 2017, sekitar 23.00 WIB, rumah kontrakan PMA digeruduk anggota organisasi kemasyarakatan.

Ketua RW 3, Zainal Arifin yang mendapat informasi adanya kerumunan massa di rumah kontrakan milik Iwan langsung mendatangi lokasi.

Rumah kontrakan tersebut disewa oleh Jusita Tjendra -- ibunda PMA.

Dalam rumah kontrakan tersebut massa sedang marah-marah kepada PMA karena perkataannya yang menyinggung Rizieq.

Melihat situasi yang kurang kondusif, Zainal Arifin segera mengamankan PMA ke kantor RW 3 dan dilakukan mediasi di sana.

Massa yang jumlahnya sekitar 100 orang itu tidak terima. Mereka minta klarifikasi.

Dalam mediasi tersebut PMA sempat ditampar dua kali oleh salah seorang warga. Situasi tegang kemudian mereda setelah PMA membuat surat peryataan tidak mengulangi perbuatan dengan disaksikan ibunya. Setelah surat pernyataan dibuat, massa membubarkan diri.

"Salah satu yang kami amankan terindikasi dari FPI, sedangkan satu lagi hanya ikut-ikutan," kata dia.

Polisi harus bertindak tegas

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menilai tindakan persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial sama saja dengan kriminal. Itu sebabnya, Safenet meminta kepolisian tegas dan menindak mereka.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI