Begini Cara Polisi Antisipasi Tindakan Persekusi

Yazir Farouk | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2017 | 21:57 WIB
Begini Cara Polisi Antisipasi Tindakan Persekusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melakukan upaya antisipatif guna menangkal aksi persekusi yang bisa mengancam keselamatan nyawa masyarakat. Tindakan pencegahan itu dilakukan dengan cara menggerakan kembali sistem pranata sosial.

"Kalau ada kelompok yang mau melakukan kayak gitu, kita cegah. Makanya pranata sosial ini, sistem ini hidupkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Cara menghidupkan kembali sistem pranata sosial yang dimaksud Argo yakni memperdayakan perangkat daerah di lingkungan masyarakat. Dia juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah bisa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar berani menindak adanya kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi melakukan tindakan persekusi.

"Kita punya pranata sosial. Ada Pak RT, RW, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, dan tokoh adat," katanya.

Lebih lanjut, Argo juga menghimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan
ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Dia juga melarang tindakan main hakim sendiri bagi induvidu dan kelompok manapun. "Ya silahkan lapor," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap anak remaja lelaki berinsial PMA (15).

PMA menjadi korban persekusi lantaran dianggap menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui tulisan yang diposting di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

Usai kejadian ini, polisi juga telah mengevakuasi PMA dan keluarganya untuk dititipkan di rumah aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lawan Persekusi, Kapolri:  Jika Polisi Sendiri Tahu, Polisi Kejar

Lawan Persekusi, Kapolri: Jika Polisi Sendiri Tahu, Polisi Kejar

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 21:43 WIB

Kecam Persekusi, Ketua PSI: Berpendapat di Medsos Hak Semua Orang

Kecam Persekusi, Ketua PSI: Berpendapat di Medsos Hak Semua Orang

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:56 WIB

Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi

Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:48 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Persekusi

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Persekusi

Foto | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:40 WIB

Pengakuan Anggota FPI Pemukul Bocah Gara-gara Status FB

Pengakuan Anggota FPI Pemukul Bocah Gara-gara Status FB

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:07 WIB

Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil

Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 19:58 WIB

Terkini

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:01 WIB

Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya

Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:58 WIB

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:52 WIB

Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba

Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:48 WIB

Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara

Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:48 WIB

Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!

Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri

Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:41 WIB

Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit

Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:28 WIB

Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?

Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:28 WIB

Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:27 WIB