Begini Cara Polisi Antisipasi Tindakan Persekusi

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 02 Juni 2017 | 21:57 WIB
Begini Cara Polisi Antisipasi Tindakan Persekusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melakukan upaya antisipatif guna menangkal aksi persekusi yang bisa mengancam keselamatan nyawa masyarakat. Tindakan pencegahan itu dilakukan dengan cara menggerakan kembali sistem pranata sosial.

"Kalau ada kelompok yang mau melakukan kayak gitu, kita cegah. Makanya pranata sosial ini, sistem ini hidupkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Cara menghidupkan kembali sistem pranata sosial yang dimaksud Argo yakni memperdayakan perangkat daerah di lingkungan masyarakat. Dia juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah bisa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar berani menindak adanya kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi melakukan tindakan persekusi.

"Kita punya pranata sosial. Ada Pak RT, RW, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, dan tokoh adat," katanya.

Lebih lanjut, Argo juga menghimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan
ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Dia juga melarang tindakan main hakim sendiri bagi induvidu dan kelompok manapun. "Ya silahkan lapor," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap anak remaja lelaki berinsial PMA (15).

PMA menjadi korban persekusi lantaran dianggap menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui tulisan yang diposting di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

baca juga

Usai kejadian ini, polisi juga telah mengevakuasi PMA dan keluarganya untuk dititipkan di rumah aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lawan Persekusi, Kapolri:  Jika Polisi Sendiri Tahu, Polisi Kejar

Lawan Persekusi, Kapolri: Jika Polisi Sendiri Tahu, Polisi Kejar

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 21:43 WIB

Kecam Persekusi, Ketua PSI: Berpendapat di Medsos Hak Semua Orang

Kecam Persekusi, Ketua PSI: Berpendapat di Medsos Hak Semua Orang

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:56 WIB

Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi

Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:48 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Persekusi

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Persekusi

Foto | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:40 WIB

Pengakuan Anggota FPI Pemukul Bocah Gara-gara Status FB

Pengakuan Anggota FPI Pemukul Bocah Gara-gara Status FB

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:07 WIB

Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil

Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 19:58 WIB

Terkini

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×