Balada DPR, Gemar Bolos Tapi Hobi Kritik Kinerja KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 10 Juni 2017 | 09:51 WIB
Balada DPR, Gemar Bolos Tapi Hobi Kritik Kinerja KPK
Sidang Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik berkepanjangan ternyata tak menghentikan niat DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK). Pansus itu dianggap mayoritas legislator diperlukan untuk menilai baik-buruk kinerja lembaga antirasuah tersebut. Lantas, bagaimana kinerja DPR sendiri?

Pansus KPK hingga kekinian masih menjadi topik perdebatan hangat. Pansus itu dinilai tak diperlukan, sebab kinerja KPK sementara ini terbilang baik. Itu merujuk pada aktivitas KPK yang tetap bisa menunjukkan taring terhadap para koruptor.

Tapi di lain sisi, terutama para legislator, menilai KPK kekinian semakin sewenang-wenang dalam pengusutan kasus rasuah.

Anggota DPR sendiri terbelah mengenai polemik itu. Ada yang mendukung, tapi tak sedikit menolak pansus.

Namun, di tengah beragam polemik tersebut, Pansus KPK memutuskan untuk tetap bekerja. Nah, agar bisa bekerja, mereka buru-buru mengusulkan agar mendapat uang senilai Rp3,1 miliar.

Usulan itu diketahui dari Ketua Pansus KPK sendiri, Agun Gunanjar, yang kekinian juga menjadi saksi terperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

“Uang itu diperlukan untuk biaya konsingering, kunjungan ke luar kota, dan konsumsi. Uang itu juga diperlukan untung mengundang para pakar dan ahli terkait tugas kami selama 60 hari ke depan,” ungkap Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar, Kamis (8/6/2017).

Pansus hanya sekilas memperlihatkan rincian penggunaan dana tersebut. Dalam data itu tertulis, Rp29 juta untuk makan dan Rp13 juta untuk kudapan. Total untuk mengadakan rapat-rapat adalah Rp 582,5 juta.

Besarnya dana pansus tersebut turut memperpanjang daftar kritik terhadap mereka sendiri. Sebab, sebelumnya, penetapan pansus itu sendiri dianggap bertendensi politis dan cacat hukum.

Baca Juga: Kenapa Bayi Lahir Prematur Rentan Terkena Flu Saat Dewasa?

Tendensi politis itu bermula ketika Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggagas penetapan pansus tersebut. Gagasan itu dilontarkannya setelah KPK menyebut banyak legislator yang diduga menekan tersangka keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Hanayani, untuk tak buka mulut mengenai wakil-wakil rakyat penerima duit ilegal.

Nah, Pansus KPK kali pertama digagas oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantaran hal tersebut. Karenanya, DPR secara resmi menyebut pansus itu untuk mendesak KPK membuka rekaman penyidikan terhadap Miryam—anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura periode 2009-2014.

Pembukaan rekaman tersebut dimaksudkan agar tak terjadi fitnah terhadap legislator. Sebab, KPK mengklaim Miryam dalam rekaman itu menyebut mendapat tekanan dari koleganya di DPR antara lain, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Suding.

Sementara pansus itu dinilai cacat hukum karena ditetapkan secara sepihak oleh Fahri pada rapat paripurna, Jumat (28/5/2017).

Dalam sidang itu, legislator yang hadir berjumlah 204 orang. Sebanyak 30 orang yang hadir memboikot, yakni melakukan aksi walkout.

Sedangkan wakil rakyat yang tak hadir, sebanyak 120 orang izin dengan alasan sakit. Sisanya, 218 orang tidak hadir tanpa keterangan alias bolos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI