Balada DPR, Gemar Bolos Tapi Hobi Kritik Kinerja KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 10 Juni 2017 | 09:51 WIB
Balada DPR, Gemar Bolos Tapi Hobi Kritik Kinerja KPK
Sidang Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karenanya, merujuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Tertib, sidang tersebut seharusnya tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum sidang paripurna. Dalam peraturan itu disebutkan, sidang paripurna baru bisa dilakukan setelah kuorum diikuti sedikitnya 279 anggota.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta pemimpin KPK tak hadir kalau dipanggil pansus tersebut.

"Tidak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.

Urusan bolos, anggota DPR memang terbilang jago. Dalam data yang terhimpun terungkap, persentase kehadiran anggota DPR pada masa sidang I 2016 hingga kekinian tidak pernah mencapai 50 persen.

Pada masa sidang V DPR kekinian hingga Kamis (8/6) pekan ini, hanya 306 legislator yang tandatangan dalam formulir absensi sidang. Namun, jumlah ini tidak tunggal, sebab WikiDPR menyebut jumlah anggota dalam ruang sidang Kamis hari itu hanya 79 orang dewan.

Sebagai pembanding, dalam masa sidang sebelumnya, yakni masa sidang ke IV (15 Maret-28 April 2017), persentase tingkat kehadiran legislator hanya mencapai 36,43 persen.

Satu semester sebelumnya, yakni masa sidang ke III (10 Januari s/d 23 Februari 2017), persentase kehadiran anggota dewan hanya 48,39 persen.

 

Baca Juga: Kenapa Bayi Lahir Prematur Rentan Terkena Flu Saat Dewasa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI