Pakar: Jangan Jadikan Pansus KPK untuk Tutupi "Aib Besar"

Jum'at, 16 Juni 2017 | 14:00 WIB
Pakar: Jangan Jadikan Pansus KPK untuk Tutupi "Aib Besar"
Sidang Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pakar hukum Petrus Selestinus meminta DPR jangan menjadikan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai panggung pengadilan tandingan.

Petrus menangkap indikasi tersebut setelah mengetahui adanya usaha untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam agenda pemeriksaan pansus angket. Miryam merupakan salah satu saksi penting kasus dugaan korupsi e-KTP yang pernah menyebut nama-nama politikus berpengaruh ketika diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan (belakangan dia menarik kesaksian sendiri).

"Apa yang dilakukan oleh pansus hak angket DPR terhadap KPK apalagi akan memanggil paksa Miryam, tersangka yang saat ini berada dalam tahanan KPK sudah menunjukkan bahwa DPR sedang menjadikan pansus hak angket sebagai lembaga peradilan tandingan dengan tujuan untuk menutup-nutupi 'aib besar' dugaan korupsi yang dilakukan oleh puluhan oknum anggota DPR RI dalam pembahasan anggaran pada setiap proyek besar," kata Petrus, Jumat (16/6/2017).

Menurut Petrus alasan penggunaan hak angket terhadap KPK hanya karena pimpinan lembaga antirasuah menolak memberikan rekaman hasil pemeriksaan Miryam kepada anggota DPR. Menurut Petrus, itu tidak mendasar.

"Ini jelas merupakan penyalahgunaan fungsi dan hakekat lembaga hak angket DPR itu sendiri, karena kewenangan mengusut saksi yang berdusta adalah hanya kewenangan polisi tentu saja atas dasar laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan," kata Petrus.

Petrus kemudian meminta DPR membuka diri dan membudayakan kontrol publik atas perilaku anggota, terutama jika ada anggota dewan diduga terlibat korupsi.

"Karenanya jika pansus angket dengan kemasan untuk menyelidiki sejumlah isu umum, termasuk isu tentang adanya intimidasi beberapa rekan Miryam untuk bersaksi dusta, hal itu dapat dipastikan kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi sudah menguasai DPR sebagai lembaga politik," katanya.

Jika DPR menganggap penjelasan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang menyebutkan bahwa intimidasi terhadap Miryam oleh penyidik tidak benar, seharusnya anggota dewan yang merasa dirugikan lapor ke polisi.

"Untuk dilakukan proses hukum karena bersaksi dusta. Itu sebagaimana sudah banyak anggota DPR juga melaporkan kepada Bareskrim Polri setiap dugaan tindak pidana yang merugikan DPR atau anggota DPR," katanya.

Sejak awal, Petrus menilai pembentukan hak angket salah.

"Oleh karena itu sebetulnya anggota DPR yang merasa dirinya dirugikan akibat penyebutan namanya oleh Miryam atau cara-cara yang dilakukan oleh penyidik KPK dinilai tidak benar, maka biarlah proses hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kelak akan membuktikan, bukanlah dengan membentuk pansus hak angket DPR terhadap KPK dengan biaya Rp3 miliar lebih itu," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI