Array

Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal

Selasa, 11 Juli 2017 | 12:53 WIB
Bekas Pimpinan Banggar DPR Sebut Pembahasan e-KTP Normal
Ilustrasi pengurusan e-KTP Keliling. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik. Tamsil adalah mantan pimpinan Badan Anggaran DPR sewaktu proyek itu dibahas.

"Nggak ada (Kejanggalan) karena waktu itukan kita sebagai pimpinan Banggar yang hanya melakukan konsolidasi atas anggaran-anggaran yang ada," ujar Tamsil di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Tamsil telah mengkonfirmasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bahwa tidak ada kejanggalan terkait pembahasan proyek e-KTP.

"Kemudian menanyakan pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, apakah ada masalah? Mereka jawab nggak ada. Komisi II juga saya tanyakan nggak ada masalah," kata dia.

"Saat pembahasan di Banggar tidak ada tapi di Komisi nggak tahu, karena itu kan komisi. Kalau di Banggar itu hampir tidak ada," sambungnya.

Tamsil mengklaim tak tahu orang-orang yang menerima duit haram proyek itu. "Makanya nanti kita lihat. Nggak pernah (Ditawari)," ucap Tamsil.

Lebih jauh, ia tak mengenal pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

"Nggak kenal baru dengar sekarang," tandansya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Baca Juga: Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi

Irman sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI