Wakil Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2017 | 23:35 WIB
Wakil Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Tersangka OTT suap DPRD Mojokerto dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta. [Antara]

Hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga sudah menahan empat tersangka tersebut di empat lokasi yang berbeda di Jakarta. [Antara]

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI