Mengumpulkan dana untuk partai politik
Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.