Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2017 | 11:22 WIB
Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam diakusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, cacat secara prosedural.

"Ini perppu bisa disebut cacat prosedural dan substansial, karena tidak memenuhi persyaratan seperti kebutuhan yang mendesak atau kekosongan hukum sebab belum ada aturan hukum," kata Fadli dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Fadli, tidak ada kegentingan yang terjadi, sehingga bisa menjadi alasan utama pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

"Cobalah pemerintah melakukan survei kepada masyarakat, mayoritas tentu akan menyatakan bahwa soal ormas ini belum genting," tukasnya.

Selanjutnya, Fadli menegaskan akan menolak kalau perppu tersebut nantinya dibahas di sidang paripurna DPR.

"Sebab, Ini (perppu) bentuk kediktatoran gaya baru," tegasnya lagi.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

 Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

 Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

  1.  Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 20:10 WIB

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 19:26 WIB

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:10 WIB

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:47 WIB

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 15:28 WIB

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:16 WIB

Wiranto Jawab Berbagai Ketakutan Usai Penerbitan Perppu Ormas

Wiranto Jawab Berbagai Ketakutan Usai Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 13:41 WIB

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Rekayasa Pemerintah Jokowi

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Rekayasa Pemerintah Jokowi

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 12:53 WIB

Fadli: Kalau Tiap Tahun Reshuffle yang Salah Orang yang Pilih

Fadli: Kalau Tiap Tahun Reshuffle yang Salah Orang yang Pilih

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 19:06 WIB

Mengapa Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Perppu Ormas?

Mengapa Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Perppu Ormas?

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 19:00 WIB

Terkini

Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Wakil Ketua Golkar: Saya Berharap Tak Ada Kaitannya dengan Politik

Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Wakil Ketua Golkar: Saya Berharap Tak Ada Kaitannya dengan Politik

News | Senin, 20 April 2026 | 17:07 WIB

BMKG Pastikan Tsunami Jepang Tidak Sampai Indonesia

BMKG Pastikan Tsunami Jepang Tidak Sampai Indonesia

News | Senin, 20 April 2026 | 17:02 WIB

Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR

Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR

News | Senin, 20 April 2026 | 16:51 WIB

Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap

Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap

News | Senin, 20 April 2026 | 16:39 WIB

PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter

PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter

News | Senin, 20 April 2026 | 16:37 WIB

Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini

Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 16:34 WIB

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 16:32 WIB

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

News | Senin, 20 April 2026 | 16:20 WIB

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 16:17 WIB

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

News | Senin, 20 April 2026 | 16:07 WIB