Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:14 WIB
Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan, diterbitkan pemerintah secara sengaja untuk cepat-cepat melarang seluruh aktivitas organisasinya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Ormas itu disahkan Presiden Joko Widodo per Senin (10/7/2017) pekan ini.

"Secara legal formal, perppu itu memang tidak khusus menyebut HTI. Tapi publik tahu lah, bahwa perppu ini untuk (membubarkan) HTI. Karena niatnya dari awal, pemerintah mau membubarkan kami,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi bertemakan 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Ismail, tindakan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan.

"Pemerintah berniat membubarkan. Lalu, karena terhalang peraturan dalam UU Ormas yang mekanisme pembubarannya berbelit-belit, mereka mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI. Ini bukti nyata kesewenang-wenangan,” tudingnya.

Ismail mengkhawatirkan, pemerintah akan membubarkan HTI dalam waktu dekat. Sebab, perppu itu dinyatakan berlaku efektif sebagai dasar pembubaran pada tujuh hari setelah ditetapkan.

“Jangan-jangan, surat (pembubaran) sekarang sudah dibuat pemerintah, walaupun pada kenyataanya kami belum terima," kata Ismail, menduga.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

baca juga

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan

Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mengumpulkan dana untuk partai politik

Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan

Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia

Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial

Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang

Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

Fadli Zon: Perppu Ormas 'Cacat' dan Bentuk Kediktatoran Baru

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 11:22 WIB

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 20:10 WIB

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 19:26 WIB

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:10 WIB

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:47 WIB

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 15:28 WIB

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:16 WIB

Wiranto Jawab Berbagai Ketakutan Usai Penerbitan Perppu Ormas

Wiranto Jawab Berbagai Ketakutan Usai Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 13:41 WIB

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Rekayasa Pemerintah Jokowi

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Rekayasa Pemerintah Jokowi

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 12:53 WIB

Mengapa Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Perppu Ormas?

Mengapa Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Perppu Ormas?

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 19:00 WIB

Terkini

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

Sedih Hutan Terus Terbakar, Prabowo Kantongi 95 Nama Perusahaan Nakal

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:53 WIB

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 10:49 WIB

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:45 WIB

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

×