Array

Tak Koperatif, Pelapor Kaesang Kembali Ditahan Polisi

Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:43 WIB
Tak Koperatif, Pelapor Kaesang Kembali Ditahan Polisi
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka siar ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali ditahan aparat Polda Metro Jaya.

“Dia tidak koperatif saat mau diperiksa pada Jumat (14/7) kemarin. Dia tidak mau diperiksa, padahal sudah kami rayu. Karena kami hanya memunyai kewenangan memeriksa 1 x 24 jam sedangkan dia belum bisa diperiksa, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Sabtu (15/7/2017) siang.

Ia mengatakan, penahanan Hidayat terhitung sejak Jumat kemarin. Ia akan ditahan selama enam hari kedepan, yakni sampai Rabu (19/7).

Argo menuturkan, Hidayat pernah ditahan pada November 2016. Ketika itu ia ditahan selama 14 hari dan kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatannya memburuk.

”Berkas kasusnya sudah kami serahkan ke kejaksaan tapi P19 (belum lengkap). Jadi, dia mau kembali diperiksa untuk melengkapi berkas itu. Tapi karena dia tak koperatif, kami lakukan penahanan lanjutan,” tuturnya.

Penahanan Hidayat, kata Argo, bisa kembali diperpanjang setelah Rabu pekan depan kalau yang bersangkutan masih diperlukan untuk pemeriksaan.

Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan siar ujaran kebencian.

Tapi, laporannya itu dihentikan Polres Metro Bekasi Kota karena Hidayat tak bisa memberikan bukti awal tuduhannya tersebut.

Hidayat sendiri ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.

Baca Juga: Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI