Tak Koperatif, Pelapor Kaesang Kembali Ditahan Polisi

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:43 WIB
Tak Koperatif, Pelapor Kaesang Kembali Ditahan Polisi
Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka siar ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali ditahan aparat Polda Metro Jaya.

“Dia tidak koperatif saat mau diperiksa pada Jumat (14/7) kemarin. Dia tidak mau diperiksa, padahal sudah kami rayu. Karena kami hanya memunyai kewenangan memeriksa 1 x 24 jam sedangkan dia belum bisa diperiksa, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Sabtu (15/7/2017) siang.

Ia mengatakan, penahanan Hidayat terhitung sejak Jumat kemarin. Ia akan ditahan selama enam hari kedepan, yakni sampai Rabu (19/7).

Argo menuturkan, Hidayat pernah ditahan pada November 2016. Ketika itu ia ditahan selama 14 hari dan kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatannya memburuk.

”Berkas kasusnya sudah kami serahkan ke kejaksaan tapi P19 (belum lengkap). Jadi, dia mau kembali diperiksa untuk melengkapi berkas itu. Tapi karena dia tak koperatif, kami lakukan penahanan lanjutan,” tuturnya.

Penahanan Hidayat, kata Argo, bisa kembali diperpanjang setelah Rabu pekan depan kalau yang bersangkutan masih diperlukan untuk pemeriksaan.

Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan siar ujaran kebencian.

Tapi, laporannya itu dihentikan Polres Metro Bekasi Kota karena Hidayat tak bisa memberikan bukti awal tuduhannya tersebut.

Hidayat sendiri ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.

Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Buru Satu Buronan Pengeroyok Ahli IT ITB, Kabur ke Ambon?

Polda Buru Satu Buronan Pengeroyok Ahli IT ITB, Kabur ke Ambon?

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 20:04 WIB

Tak Bawa Pengacara, Hidayat Batal Diperiksa Penyidik

Tak Bawa Pengacara, Hidayat Batal Diperiksa Penyidik

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 17:37 WIB

Selundupkan Sabu 1 Ton, Polisi Intai Pelaku Selama 1,5 Bulan

Selundupkan Sabu 1 Ton, Polisi Intai Pelaku Selama 1,5 Bulan

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:24 WIB

WNA Buronan Kasus 1 Ton Sabu Ditangkap Gara-gara Bus Pariwisata

WNA Buronan Kasus 1 Ton Sabu Ditangkap Gara-gara Bus Pariwisata

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 13:15 WIB

Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini

Kasus Fitnah, Pelapor Kaesang Diperiksa Polisi Hari Ini

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 11:54 WIB

Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya

Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 11:41 WIB

Polisi Dinilai Tebang Pilih di Kasus Kaesang

Polisi Dinilai Tebang Pilih di Kasus Kaesang

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 15:07 WIB

Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech

Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 15:03 WIB

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:30 WIB

Kasus Kaesang Dihentikan, Apa Kata Ombudsman RI?

Kasus Kaesang Dihentikan, Apa Kata Ombudsman RI?

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:04 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB