Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.
KPK pada Rabu (26/7) memeriksa lima anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq (UF), kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
Lima anggota DPRD Mojokerto itu, yakni V Darwanto dari Fraksi PDIP, Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra, Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi PAN, dan Junaedi Malik dari Fraksi PKB.
"Untuk kasus Mojokerto mereka diperiksa sebagai saksi tentu untuk memperdalam beberapa informasi yang sudah didapatkan juga oleh penyidik baik dalam pemeriksaan di Jakarta atau pun dalam pemeriksaan di daerah," ucapnya.
Menurut Febri, kasus di Mojokerto itu juga mempunyai dimensi yang agak luas karena hal ini terkait dengan beberapa nama yang sudah kami proses dan juga kami sedang dalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK memang sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto.
"Kami mengklarifikasi dan mengkonfirmasi lebih lanjut proses pembahasan anggaran di sana dan indikasi aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Anggota DPRD Mojokerto
Mereka sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (17/6).
Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut, namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.
Penyidik mengamankan uang total Rp470 juta dari berbagai pihak. Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar," kata Basaria.
Sedangkan uang senilai Rp170 juta, kata Basaria, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.