KPK Pertanyakan Muhtar Ependy Diizinkan Hadiri Pansus

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2017 | 23:16 WIB
KPK Pertanyakan Muhtar Ependy Diizinkan Hadiri Pansus
Muhtar Ependy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan Muhtar Ependy hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus KPK di Gedung Nusantara II, MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/7) lalu.

"Apa dasar Menteri Hukum dan HAM kemudian mengizinkan para terpidana untuk hadir di Pansus, saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM apa dasarnya dan kenapa itu dilakukan dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK ?" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Muhtar Ependy diketahui sebagai terpidana terkait perkara memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi termasuk Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton.

Muhtar divonis 5 tahun penjara pada Maret 2015 lalu dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Terhadap Muhtar Ependy, KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2017 lalu.

"Kami harap seharusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK. Namun, memang ketika eksekusi telah dilakukan ada domain Kementerian Hukum dan HAM di sana," kata Febri.

Menurut Febri, KPK mengharapkan antar institusi ada koordinasi yang baik apalagi pihak-pihak kementerian di bawah Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk pemberantasan korupsi.

"Itu kan seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penegak hukum apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan," ucap Febri.

Sebelumnya, Muhtar Ependy mengaku dirinya telah diancam oleh penyidik KPK yaitu Novel Baswedan.

"Saya akan penjarakan pak Muhtar seperti dulu saya penjarakan Jenderal Joko Susilo. Jangankan jenderal polisi, presiden pun akan saya tangkap jika bersalah," kata Muhtar menirukan pembicaraan Novel, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengatakan ancaman pertama yang diterimanya adalah jika dirinya tidak mau mengikuti skenario sesuai arahan Novel, maka dirinya akan dipenjarakan atas empat pasal.

Menurut dia, Novel juga sempat mengancam akan memasukkan istri Muhtar ke dalam penjara, dan bahkan mengancam akan membunuh Muhtar setelah keluar dari penjara.

"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal sejak tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap dipenjara selama 20 tahun," ujarnya lagi.

Ancaman kedua, menurut Muhtar, ia mengaku pernah akan ditembak Novel. Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2014, saat itu dirinya hendak berangkat menunaikan Salat Isya dan Tarawih ke musala dekat Mall of Indonesia (MoI).

Dia mengatakan diancam akan ditembak Novel, karena tidak mau menyaksikan perampasan mobil Honda Jazz milik istrinya oleh KPK, dan Novel.

"Meski sudah mengatakan itu bukan mobil saya, KPK tetap menyita kendaraan roda empat tersebut," ujarnya pula.

Terkait hal tersebut, KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Muhtar Ependy tidak didasari atas dendam atau karena diancam.

"Saya sampaikan penetapan tersangka tidak didasari dendam atau karena ancaman, tetapi hasil ekspose banyak orang dari penyidik, JPU, dan pimpinan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7).

Ia menegaskan bahwa KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka murni dari hasil ekspose berdasarkan penyidikan dan proses persidangan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Ingatkan Muhtar Ependy  Itu Terpidana Kasus Bohong

KPK Ingatkan Muhtar Ependy Itu Terpidana Kasus Bohong

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 21:52 WIB

Kenapa Harta Muhtar Ependy Belum Dikembalikan, Ini Jawaban KPK

Kenapa Harta Muhtar Ependy Belum Dikembalikan, Ini Jawaban KPK

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 21:39 WIB

Dituduh Muhtar, Ini Jawaban Johan Budi

Dituduh Muhtar, Ini Jawaban Johan Budi

News | Rabu, 26 Juli 2017 | 06:43 WIB

Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya

Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 22:32 WIB

Ngaku Diancam Ditembak, Muhtar Senang Novel Disiram Air Keras

Ngaku Diancam Ditembak, Muhtar Senang Novel Disiram Air Keras

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 21:13 WIB

Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

News | Selasa, 25 Juli 2017 | 21:00 WIB

Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun

Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun

Foto | Kamis, 05 Maret 2015 | 19:22 WIB

Orang Dekat Akil Mochtar Dituntut 7 Tahun Penjara

Orang Dekat Akil Mochtar Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 23:36 WIB

KPK Kembali Periksa Istri Muda Romi Herton

KPK Kembali Periksa Istri Muda Romi Herton

News | Jum'at, 10 Oktober 2014 | 12:47 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB