Array

Hakim Takjub Uang Andi Narogong Tak Masuk Pembukuan Perusahaaan

Senin, 28 Agustus 2017 | 20:11 WIB
Hakim Takjub Uang Andi Narogong Tak Masuk Pembukuan Perusahaaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Inayah, istri siri Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam persidangan pada Senin (28/8/2017). Inayah dihadirkan di depan persidangan untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Pada persidangan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Inayah tentang aliran uang dari terdakwa Andi Narogong.

"Sebagai istri saudara sering dapat uang saudara terdakwa?," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar di gedung Pengadilan Tipukor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terhadap pertanyaan Hakim tersebut, Inayah mengaku sering mendapatkan uang dari Andi Narogong. Lalu hakim kembali bertanya.

"Kalau diberi uang, apakah melalui transfer atau bagaimana, cash atau transfer?," kata Hakim John.

Kembali Inayah menjawabnya dengan jujut. Menurutnya dua cara tersebut dilakukan oleh Andi Narogong.

Namun, setelah itu, salah satu hakim anggota mulai menanyakan Inayah tentang pembukuan keuangan perusahaan yang dimilikinya. Sebab, Inayah mengaku uang dari Andi Narogong tersebut juga dipakai untuk kepentingan perusahannya.

"Uang yang dikasih terdakwa (Andi Narogong) ini untuk dititip atau bagaimana? Apakah dia ambil kembali atau tidak?," tanya hakim anggota.

Baca Juga: KPK Hadirkan Istri Siri Andi Narogong di Sidang Kasus E-KTP

"Kadang diambil kembali apabila dia membutuhkan uang untuk urusannya," jawab Inayah.

Lalu, hakim kembali bertanya kepada Inayah.

"Kalau saudara terdakwa kasih uang, berapa biasanya?," tanya hakim.

"Tergantung, misalnya kalau saya mau beli properti, maka ditransfer seuai harga properti itu," jawab Inayah.

"Tapi uang tersebut ditrasnfer ke perusaan saudara oleh terdakwa. Dan kalau diambil lagi, dicatat tidak dalam pembukuan. Karena sebuah perusahaan pasti punya pembukuan?," kata Hakim.

Atas pertanyaan hakim, Inayah menjawabnya. Dia mengatakan uang yang ditransfer maupun yang diambil Andi Narogong tidak pernah dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI