Gunakan Kantong Plastik di Negara Ini, Awas Dipenjara 4 Tahun

Dythia Novianty

Rabu, 30 Agustus 2017 | 06:41 WIB
Gunakan Kantong Plastik di Negara Ini, Awas Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi belanja gunakan kantong plastik di salah satu mini market. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah membuat larangan membeli kantong plastik di Kenya. Bagi mereka yang melanggar akan menghadapi denda maksimal 30.000 poundsterling (Rp517 jutaan) atau empat tahun penjara.

Negara Afrika timur menjadi negara terbaru yang melarang orang menggunakan, membuat dan mengimpor tas belanja plastik. Tas belanja plastik tipis mengotori jalanan ibu kota Kenya, Nairobi dan berkontribusi pada tingginya tumpukan sampah di lokasi pembuangan.

Pemerintah Kenya mengatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan untuk mencegah agar kantong-kantong tersebut tidak membahayakan lingkungan dan memblokir saluran pembuangan.

Denda minimum untuk pelanggar akan mencapai sekitar 14.700 poundsterling (Rp253 jutaan) atau sampai satu tahun di balik jeruji besi.

Menurut data Lingkungan PBB, sekitar 100 juta kantong plastik dibagikan setiap tahun di Kenya oleh supermarket saja.

Pengecualian dilakukan untuk memproduksi kantong plastik untuk keperluan industri.

Larangan serupa telah diperkenalkan di negara-negara Afrika lainnya, termasuk Kamerun, Guinea-Bissau, Mali, Tanzania, Uganda, Ethiopia, Mauritania dan Malawi.

Beberapa produsen di Kenya mengatakan bahwa pelarangan tersebut akan merugikan industri penghasil kantong plastik, namun Menteri Lingkungan Hidup Judi Wakhungu pekan lalu mengatakan bahwa lebih banyak pekerjaan akan dibuat dari membuat tas dari bahan ramah lingkungan.

Badan lingkungan PBB mengatakan bahwa tas plastik telah lama diidentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan, membunuh burung, ikan dan hewan lain. Menurut badan PBB, kantong plastik menyumbang delapan juta ton plastik yang dibawa ke laut setiap tahunnya. Pada tingkat saat ini pada tahun 2050 akan ada lebih banyak plastik di lautan daripada ikan. [Metro]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

YLKI Minta Toko Tak Sediakan Plastik Belanja

YLKI Minta Toko Tak Sediakan Plastik Belanja

News | Rabu, 13 April 2016 | 13:05 WIB

Kurang Sosialisasi, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Diprotes

Kurang Sosialisasi, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Diprotes

Lifestyle | Sabtu, 27 Februari 2016 | 11:20 WIB

Gracia Indri Setuju Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Gracia Indri Setuju Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Entertainment | Sabtu, 05 Maret 2016 | 09:03 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×