Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:56 WIB
Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan
Gloria Natapradja Hamel (kiri) dan ibunya, Ira Hartini Natapradja Hamel (kanan), seusai sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/8/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh}

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi gugatan atas Pasal 41 Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Gugatan yang bernomor registrasi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel.

Ira mengakui menerima putusan MK tersebut. Ia mengatakan, putusan itu adalah yang terbaik untuk anaknya.

"Pertimbangan MK yang terbaik. Mereka yang lebih mengetahui letak salahnya, yang terbaiklah ini," ujar Ira seusai mengikuti sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Meski gugatan terkait UU Kewarganegaraan ditolak, ia berharap ada alternatif untuk putrinya untuk menjadi warga negara Indonesia dalam bentuk naturalisasi.

"Masih ada jalan lain. Kalau untuk Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi, yang sudah dijanjikan presiden," kata Ira.

Ira mengatakan, uji materi yang diajukan tidak hanya untuk Gloria, namun untuk anak-anak lainnya yang memiliki status kewarganegaraan ganda seperti Gloria.

"Yang kami pikirkan adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenarnya. Tapi itu yang terbaik, kami coba hargai keputusan apapun, walaupun itu tidak menyenangkan dan mengecewakan," tuturnya.

Ia memahami MK memiliki pertimbangan dalam membuat keputusan, tidak semata-mata karena kewarganegaraan ganda Gloria.

Namun, ia berharap, pemerintah segera memutuskan status kewarganegaraan Gloria sebelum berusia 18 tahun.

"Kami bisa mengerti, untuk membuat putusan soal kewarganegaraan tidak gampang. Butuh pertimbangan, dan tugas mereka bukan hanya mengurusi Gloria. Saya bisa memaklumi. Harapannya, sebelum Gloria berusia 18 sudah ada keputusan,”  harapnya.

Gloria Natapradja Hamel juga menerima dan menghargai keputusan majelis hakim soal perkara yang diajukan ibundanya.

"Intinya soal ini, respect (penghormatan) saja sama keputusan MK," kata Gloria.

Tapi, ia berharap pemerintah juga memerhatikan status kewarganegaraan anak-anak dari pernikahan WNI dan WNA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:53 WIB

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:35 WIB

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Agustus 2017 | 14:07 WIB

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 04:45 WIB

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

Mengacu Konstitusi, Jokowi Tegaskan Tak Ada Kekuasaan Diktator

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:40 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB