Alot, Rapat Kerja Komisi III-KPK Dilanjutkan Selasa

Liberty Jemadu, Bagus Santosa

Selasa, 12 September 2017 | 00:10 WIB
Alot, Rapat Kerja Komisi III-KPK Dilanjutkan Selasa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan , dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (11/9). [Antara]

Suara.com - Rapat Kerja Komisi III dengan KPK diskors pada Senin (11/9/2017) pukul 23.00 WIB. Rapat yang mulai pada pukul 15.00 WIB ini akan dilanjutkan lagi pada Selasa (12/9/2017) pukul 10.00 WIB.

"Rapat kita skorsing besok pagi jam 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat kali ini.

Usai rapat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak terbebani meski rapat digelar bersambung. Menurutnya, rapat ini merupakan bagian dari kerja KPK itu sendiri.

"Enggak (terbebani lah). Itu anak-anak kerja semua kok, jangan-jangan ‎malam ini ada OTT juga, mereka semua sudah profesional kok. Kita fokus semua," kata Saut.

Sebelum ditutup, rapat ini membahas tentang‎ hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK dalam menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijawab KPK hingga rapat ini diskorsing.

Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan soal hubungan penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik ini kerap bersanding ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan.

"Misalnya, apa gunanya penyelidik? Untuk ‎mengetahui tempatnya di mana, siapa informannya. Kalau penyidik untuk memastikan bahwa ada keabsahannya untuk menyita barang, memblokir, membuat garis polisi, dan lain-lain. Karena pada tingkatan penyidikan itu terjadi proses justisia," kata Laode.

Dia menambahkan, dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK akan menerjunkan satuan tugas khusus. Satgas yang bertindak memang selalu dilengkapi oleh penyelidik, penyidik, bahkan jaksa penuntut.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan ini, memang dibolehkan melakukan penyitaan barang bukti. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 poin 19 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam tangka tertangkap tangan itu maka penyidik atau penyelidik dapat meminta alat-alat yang dianggap ‎sebagai bagian melakukan kejahatan.

‎Dia mencontohkan dalam kasus OTT kasus Bupati Pamekasan, di mana penyidik meminta telepon genggam pelaku yang akhirnya diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Dan, HP itu  sebenarnya bisa dianggap sebagai salah satu kalau untuk komunikasi, itu bisa diminta. Tapi Bagaimana dia bisa disita? Kalau disita maka harus dibikinkan sprindik itu sebagai dasar untuk melakukan penyitaan,"  kata dia.

Di sisi lain, Laode menerangkan, KPK bekerja sesuai dengan KUHAP kecuali yang ditentukan Undang-undang KPK. Dia memastikan, KPK tidak akan bekerja kalau hal itu tidak sesuai aturan.

Sebagai, untuk penyadapan yang dilakukan KPK agak berbeda dengan yang tertera dalam KUHAP. Pada KUHAP, penyadapan dilakukan di tingkat penyelidikan. Sedangkan di undang-undang KPK, penyadapan dilakukan di tingkat penyelidikan.

"Contoh, kalau misalnya di menurut KUHAP penyadapan itu dilakukan dalam tahap penyidikan, maka UU K‎PK dikatakan dengan jelas itu bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan," kata Laode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB