Alot, Rapat Kerja Komisi III-KPK Dilanjutkan Selasa

Liberty Jemadu | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 12 September 2017 | 00:10 WIB
Alot, Rapat Kerja Komisi III-KPK Dilanjutkan Selasa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan , dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (11/9). [Antara]

Suara.com - Rapat Kerja Komisi III dengan KPK diskors pada Senin (11/9/2017) pukul 23.00 WIB. Rapat yang mulai pada pukul 15.00 WIB ini akan dilanjutkan lagi pada Selasa (12/9/2017) pukul 10.00 WIB.

"Rapat kita skorsing besok pagi jam 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat kali ini.

Usai rapat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak terbebani meski rapat digelar bersambung. Menurutnya, rapat ini merupakan bagian dari kerja KPK itu sendiri.

"Enggak (terbebani lah). Itu anak-anak kerja semua kok, jangan-jangan ‎malam ini ada OTT juga, mereka semua sudah profesional kok. Kita fokus semua," kata Saut.

Sebelum ditutup, rapat ini membahas tentang‎ hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK dalam menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijawab KPK hingga rapat ini diskorsing.

Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan soal hubungan penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik ini kerap bersanding ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan.

"Misalnya, apa gunanya penyelidik? Untuk ‎mengetahui tempatnya di mana, siapa informannya. Kalau penyidik untuk memastikan bahwa ada keabsahannya untuk menyita barang, memblokir, membuat garis polisi, dan lain-lain. Karena pada tingkatan penyidikan itu terjadi proses justisia," kata Laode.

Dia menambahkan, dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK akan menerjunkan satuan tugas khusus. Satgas yang bertindak memang selalu dilengkapi oleh penyelidik, penyidik, bahkan jaksa penuntut.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan ini, memang dibolehkan melakukan penyitaan barang bukti. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 poin 19 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam tangka tertangkap tangan itu maka penyidik atau penyelidik dapat meminta alat-alat yang dianggap ‎sebagai bagian melakukan kejahatan.

‎Dia mencontohkan dalam kasus OTT kasus Bupati Pamekasan, di mana penyidik meminta telepon genggam pelaku yang akhirnya diserahkan dengan sukarela. Kemudian telepon genggam dikembalikan ke pemiliknya hingga dibuatkan sprindik dan akhirnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Dan, HP itu  sebenarnya bisa dianggap sebagai salah satu kalau untuk komunikasi, itu bisa diminta. Tapi Bagaimana dia bisa disita? Kalau disita maka harus dibikinkan sprindik itu sebagai dasar untuk melakukan penyitaan,"  kata dia.

Di sisi lain, Laode menerangkan, KPK bekerja sesuai dengan KUHAP kecuali yang ditentukan Undang-undang KPK. Dia memastikan, KPK tidak akan bekerja kalau hal itu tidak sesuai aturan.

Sebagai, untuk penyadapan yang dilakukan KPK agak berbeda dengan yang tertera dalam KUHAP. Pada KUHAP, penyadapan dilakukan di tingkat penyelidikan. Sedangkan di undang-undang KPK, penyadapan dilakukan di tingkat penyelidikan.

"Contoh, kalau misalnya di menurut KUHAP penyadapan itu dilakukan dalam tahap penyidikan, maka UU K‎PK dikatakan dengan jelas itu bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan," kata Laode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up

KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:05 WIB

Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas

Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:25 WIB

Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas

Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB