Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus menilai permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan Aziz Syamsuddin tidak realistis dan diskriminatif.
Azis dan Benny, dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap para bakal calon gubernur, bupati dan wakil bupati selama proses pemilihan kepala daerah.
"Tetapi sekaligus merupakan usul yang tidak sesuai dengan semangat rezim Pilkada yaitu melahirkan pimpinan daerah yang 'Bersih dan Bebas dari KKN' untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, yang menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Petrus, Rabu (13/9/2017).
Lebih lanjut Advokat Peradi tersebut mengatakan permintaan Azis dan Benny itu justru menempatkan KPK dan masyarakat pemilih sebagai kambing hitam, ketika seorang kader partai gagal dalam Pilkada dan sekaligus ingin mempertahankan model pemilhan seperti 'membeli kucing dalam karung'.
Padahal menurut Petrus, pemeriksaan terhadap seorang bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota oleh KPK dalam suatu perkara korupsi, harus ditempatkan sebagai agenda prioritas.
"Karena hampir semua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK bersumber dari laporan masyarakat dan berdasarkan data yang dimiliki oleh ICW dan Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Petrus mengatakan dari laporan tersebut menunjukan masih banyak gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakillnya masih terlibat dalam berbagai kasus korupsi saat menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau sebagai petahana. Kata dia, kejahatan korupsi seorang bakal calon gubernur, bupati, walikota atau wakilnya justru terendus pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali atau dicalonkan lagi untk periode berikutnya.
"Karena itu Aziz Syamsuddin dan BKH tidak boleh 'mempolitisasi' peran partisipatif masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan tidak boleh 'mempolitisasi' posisi KPK untuk berhenti melakukan penindakan terhadap sesorang kader partai politik ketika terlibat dalam sebuah proses politik," katanya.
Petrus menambahkan permintaan Aziz dan BKH jelas tidak hanya merusak jati diri KPK sebagai lembaga independen tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum dimana KPK oleh UU diwajibkan untuk mendahulukan penanganan perkara korupsi dari perkara yang lain.
"Satu hal yang harus diingat oleh BKH dkk di DPR adalah kewajiban DPR untuk tetap menjunjung tinggi misi mulia KPK yaitu membangun sisitim penegakan hukum yang lebih baik guna menciptakan 'Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN'. Sehingga dengan demikian pemerikskaan seorang bakal calon gubernur,bupati, walikota atau wakilnya selama proses pilkada harus menjadi agenda prioritas KPK dan tidak boleh berdasarkan pesanan lawan politik para peserta pilkada," katanya.
"Karena dengan proses hukum terhadap sesorang dalam pilkada, maka KPK turut membantu melahirkan seorang Pejabat yang bersih dari KKN," tutup Petrus.