KPK: 80 Persen Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Adhitya Himawan

Jum'at, 15 September 2017 | 04:00 WIB
KPK: 80 Persen Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa lebih dari 80 persen perkara korupsi di daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Hampir setiap pengadaan harang dan jasa itu sekarang sudah melalui e-procurement dan mungkin lebih 80 persen saya yakin perkara korupsi di daerah itu menyangkut pengadana barang dan jasa, semuanya lewat e-procurement. Sistem sebagus apapun tetapi kalau ada kolusi, pasti akan terjadi juga," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Hal tersebut dikatakannya setelah KPK baru saja menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Menurut dia, selain modus kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang, ada juga persengkokolan antar sesama pengusaha.

"Ketika itu terjadi, sistem itu tidak jalan. Jadi dokumen lelang di-upload mungkin dengan komputer yang sama, jadi seolah-olah peserta banyak. Bahkan mungkin dia di luar sudah mengatur nanti yang pemenang proyeknya saya, kamu nanti proyek yang lain," kata Alexander.

Ia menyatakan bahwa hal itu sudah diatur secara eksternal oleh panitia barang dan jasa.

"Akan dipermudah kolusi itu apabila bekerja sama dengan orang dalam. Ditambah lagi kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya terkait dengan pemberian fee, kalau dalam hal ini Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal memerintahkan Kepala Dinas. Kamu atur, nanti yang menang proyek ini A, proyek ini B," ujarnya.

KPK baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus di Kabupaten Batubara.

baca juga

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

Dalam OTT itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OKA tidak memegang uangnya sendiri, yang megang STR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket DPR Tunggu Paripurna Soal Perpanjangan Masa Kerja

Pansus Angket DPR Tunggu Paripurna Soal Perpanjangan Masa Kerja

News | Kamis, 14 September 2017 | 21:54 WIB

Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli

Temuan Pansus KPK tentang Rekaman CCTV Suap BPK Dinilai Asli

News | Kamis, 14 September 2017 | 21:46 WIB

Penjelasan OTT Bupati Batubara

Penjelasan OTT Bupati Batubara

Foto | Kamis, 14 September 2017 | 18:58 WIB

Desak KPK Tahan Setya Novanto

Desak KPK Tahan Setya Novanto

Foto | Kamis, 14 September 2017 | 17:19 WIB

Gerindra Pertanyakan Usulan Perpanjang Pansus KPK

Gerindra Pertanyakan Usulan Perpanjang Pansus KPK

News | Kamis, 14 September 2017 | 16:55 WIB

Dilaporkan ke MKD soal Surat KPK, Fadli Zon: Salah Alamat

Dilaporkan ke MKD soal Surat KPK, Fadli Zon: Salah Alamat

News | Kamis, 14 September 2017 | 13:04 WIB

Usai Ditangkap, Bupati Batubara Tiba di KPK Dini Hari

Usai Ditangkap, Bupati Batubara Tiba di KPK Dini Hari

News | Kamis, 14 September 2017 | 10:45 WIB

Marah Tak Dipanggil 'Yang Terhomat' oleh KPK, DPR Dianggap Lebay

Marah Tak Dipanggil 'Yang Terhomat' oleh KPK, DPR Dianggap Lebay

News | Kamis, 14 September 2017 | 09:30 WIB

Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

News | Kamis, 14 September 2017 | 08:47 WIB

KPK Cek Aset Milik Dua Auditor BPK Tersangka TPPU

KPK Cek Aset Milik Dua Auditor BPK Tersangka TPPU

News | Kamis, 14 September 2017 | 05:27 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×