Bahkan, bayi prematur—baru berusia 8 bulan dalam kandungan—itu sempat semalaman tidur bersama Juni di kamarnya sebelum keesokannya dibuang ke atas loteng, Minggu (17/9).
"Kami sudah lakukan prarekontruksi dan tersangka melakukan persalinan sendiri tanpa dibantu orang lain. Setelah itu dia membersihkan bayinya. Satu malam bayi tersebut bersama tersangka," ungkapnya.
Arif menuturkan, Juni mengklaim terpaksa menempatkan bayinya di atas loteng karena sudah meninggal sejak dalam kandungan.
Namun, Arif menegaskan polisi tak memercayai klaim tersebut.
Setelah membongkar saluran pembuangan dan berhasil menemukan potongan-potongan jasad bayi itu, polisi membawanya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk diautopsi.
"Autopsi dilakukan untuk mengetahui, apakah bayi itu sudah meninggal dunia ketika dilahirkan seperti klaimnya atau masih hidup ketika dilahirkan sehingga ada tindak pidana pembunuhan. Kami masih menunggu hasil autopsi itu," tandasnya.