Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ibunda SPG yang Dibunuh: Saya Sakit Hati, Tak Menyangka!
Jum'at, 22 September 2017 | 19:54 WIB

BERITA TERKAIT
3 Fakta Terbaru Gadis ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu: Pegang Kartu Kuning, Berobat Sejak 2023!
05 Agustus 2025 | 10:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI