Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 23 September 2017 | 08:54 WIB
Indonesia Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Limbah B3
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya setelah rapat di Kantor Kemenko Maritim Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) merkuri dengan melakukan Depository International of Regulation (IoR) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa di New York, Amerika Serikat.

"Acara Depository Konvensi Minamata telah dilakukan Menteri Luar Negeri di Markas PBB New York pada Jumat (22/9/2017), pukul 22.15 WIB," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), Jumat (22/9/2017) pukul 23.00 WIB, Pemerintah Indonesia telah secara resmi melakukan depository IoR.

Dokumen itu, menurut Siti, diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi kepada Under Secretary General for Legal Affairs atau UN Legal Counsel Miguel de Serpa Soares pada pukul 11.00 waktu setempat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengesahan konvensi ini memberikan ruang kepada Indonesia berperan lebih aktif dan memiliki hak suara penuh dalam proses pengambilan keputusan pada forum regional dan global yang terkait dengan berbagai pengaturan pelaksanaan Konvensi Minamata termasuk dalam pengembangan prosedur, pedoman dan modalitas lainnya.

Selain itu, ia mengatakan pengesahan ini juga memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dalam mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas dan kerja sama internasional untuk mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Merkuri.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah mengatakan Indonesia ingin segera menyetorkan ratifikasi Konvensi Minamata ini ke Sekjen PBB di New York, sebelum Conference of Parties (COP) ke-1 Konvensi Minamata yang digelar pada 24-29 September 2017 di Jenewa. Nanti Indonesia bisa menjadi negara ke-76 yang meratifikasi konvensi mengatur penggunaan merkuri tersebut.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Evaluasi Kinerja Kerja Sama Luar Negeri KLHK Arief Yuwono mengatakan proses ratifikasi Konvensi Minamata mengenai merkuri ini cukup cepat dengan melakukan "bypass" di beberapa tahapan. Namun penyiapan naskah akademik sudah dilakukan sejak 2013, sehingga sebenarnya tidak tergesa-gesa menerjemahkan konvensi ke dalam undang-undang.

Sebelumnya, menurut dia, pertemuan-pertemuan antarkementerian dan lembaga sudah dilakukan, dengan tujuan saat pengesahan undang-undang tidak terjadi konflik kepentingan. Proses harmonisasi Rancangan Undang Undang Konvensi Minamata mengenai merkuri ini juga telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Ada 15 perundang-undangan yang diujikan dan ternyata tidak saling bertentangan, sehingga dapat segera diteruskan ke Presiden untuk diajukan meminta persetujuan DPR. Persetujuan ratifikasi oleh dewan sudah diberikan dalam Sidang Paripurna DPR, Rabu (13/9/2017). Pada COP1 Konvensi Minamata nanti, ia meyakini belum akan ada pengambilan keputusan apa pun, sehingga Indonesia yang belum resmi memiliki suara seperti 50 negara lainnya tidak perlu khawatir.

"Setelah 90 hari ratifikasi disetorkan ke PBB baru kita aktif sebagai 'parties'. Kita memang belum memiliki suara pada COP1 nanti, tapi kita tetap boleh berbicara dalam konferensi," katanya pula. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Lewat Kemen LHK Luncurkan SIPHPL, Apa Itu?

Pemerintah Lewat Kemen LHK Luncurkan SIPHPL, Apa Itu?

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2017 | 22:45 WIB

Ngeri, Dampak - Dampak Pemanasan Global!

Ngeri, Dampak - Dampak Pemanasan Global!

Video | Kamis, 10 Agustus 2017 | 12:10 WIB

Ketika Jokowi Dengar Cerita Pejuang Lingkungan Kalpataru

Ketika Jokowi Dengar Cerita Pejuang Lingkungan Kalpataru

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 13:25 WIB

Kementerian LHK-BKPM Sepakati Integrasi Pertukaran Data

Kementerian LHK-BKPM Sepakati Integrasi Pertukaran Data

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:16 WIB

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Foto | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:32 WIB

Bukan Plastik, Puntung Rokok Sampah Terbanyak di Lautan Dunia

Bukan Plastik, Puntung Rokok Sampah Terbanyak di Lautan Dunia

News | Sabtu, 22 April 2017 | 11:17 WIB

Tahun 2018, Indonesia Terancam Impor BBM 100 Persen

Tahun 2018, Indonesia Terancam Impor BBM 100 Persen

Bisnis | Sabtu, 15 April 2017 | 16:09 WIB

KLHK Didesak Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

KLHK Didesak Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Bisnis | Senin, 10 April 2017 | 06:25 WIB

Pohon di Bogor Punya KTP untuk Antisipasi Mendadak Tumbang

Pohon di Bogor Punya KTP untuk Antisipasi Mendadak Tumbang

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 02:02 WIB

Penyanderaan Tujuh Penyidik Pegawai KLHK

Penyanderaan Tujuh Penyidik Pegawai KLHK

Foto | Selasa, 06 September 2016 | 18:49 WIB

Terkini

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

News | Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

News | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB