Misalnya, ada perempuan yang meminta 200 koin untuk bisa dinikahi secara siri, maka kliennya wajib membayar Rp100 ribu x 200 koin, yakni Rp20 juta.
Kalau ini kan terserah kedua belah pihak yang bernegosiasi,” tuturnya.
Terlebih lagi, Aris mengklaim lamannya itu untuk melindungi klien dan mitranya dari perbuatan zina. Sebab, pernikahan siri bisa dianggap sah secara keagamaan meski tak diakui negara.
Untuk diketahui, Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9) dini hari. Selain menangkap Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.
Aris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.