Edarkan 50 Kg Sabu, Yoyok Divonis Hukuman Mati

Yazir Farouk

Kamis, 28 September 2017 | 01:26 WIB
Edarkan 50 Kg Sabu, Yoyok Divonis Hukuman Mati

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hariyanto memvonis mati Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.

"Terdakwa Hadi Sunarto terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada pertimbangan yang dapat membebaskan terdakwa dari keterlibatan mengendalikan serbuk narkotika seberat 50 kilogram.

Menanggapi vonis mati ini, Didik Sungkono selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan juga menyatakan sikap yang sama."Kami banding majelis hakim," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Terdakwa kembali terjerat kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.

Dari 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu saja. Karena, sebanyak 37 kilogram sabu lainnya sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.

Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri juga mengajukan kasasi ke MA.

baca juga

Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BNN Gagalkan Narkoba Asal Malaysia

BNN Gagalkan Narkoba Asal Malaysia

Foto | Rabu, 27 September 2017 | 13:24 WIB

Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang PNS Dibekuk

Edarkan Obat Keras Ilegal, Seorang PNS Dibekuk

News | Selasa, 26 September 2017 | 23:53 WIB

Bawa Sabu-sabu, Polisi Sumenep Tangkap Petugas Pengamanan

Bawa Sabu-sabu, Polisi Sumenep Tangkap Petugas Pengamanan

News | Selasa, 26 September 2017 | 07:27 WIB

Polsek Tambora Tangkap Penanam Pohon Ganja

Polsek Tambora Tangkap Penanam Pohon Ganja

News | Kamis, 21 September 2017 | 12:32 WIB

Rhoma Bersyukur Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Rhoma Bersyukur Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Entertainment | Rabu, 20 September 2017 | 01:00 WIB

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 09:36 WIB

Terkini

Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC

Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng

Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban

Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28 WIB

7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam

7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:24 WIB

×