Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Seperti Main Catur

Ardi Mandiri, Nikolaus Tolen

Minggu, 01 Oktober 2017 | 06:14 WIB
Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Seperti Main Catur
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).

Suara.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai vonis yang dijatuhkan hakim Cepi Iskandar terhadap praperadilan Ketua DPR Setya Novanto tepat. Cepi membatalkan status tersangka Novanto oleh KPK, dengan mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

"Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK," kata Adhie M Massardi, Sabtu (30/9/2017).

Dalam berbagai kesempatan dialog politik dan hukum, Adhie juga sudah memprediksi status tersangka yang disandangkan penyidik KPK kepada Setya Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan.

"Saya memang tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar," katanya.

Mantan Juru Bicara KH Abdurrahman Wahid ini menilai KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Novanto, pada 9 April 2017 lalu. Pecegahan ini seakan menjadi 'jurus andalan' KPK untuk mengunci gerak mangsa karena publik akan mengepungnya dengan 'rial by the opinion'.

"Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan," kata Adhie.


"Lihat saja, setelah Setnov dicekal, ada tokoh politik dan orang-orangnya yang hiruk-pikuk di ranah publik minta Setnov mundur dari Ketua DPR RI dan dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Kalau di-track di internet, mereka juga yang berteriak hal yang sama saat Setnov diinsinuasi mengatasnamakan Presiden (Joko Widodo) dalam episode 'papa minta saham' yang heboh itu," lanjut Adhie.

Adhie menambahkan, saat opini publik secara meyakinkan "memvonis" Setnov bersalah dalam skandal e-KTP, segera KPK meningkatkan statusnya menjadi tersangka.‎ Padahal semua tahu, yang ditersangkakan KPK, kata Adhie, tidak menjamin orang tersebut bersalah, sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana.

Contohnya, menurut Adhie, Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dibebaskan di praperadilan, karena lebih kuat unsur politiknya daripada bukti-bukti hukumnya.

"Saya yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono yang terkesan tergesa-gesa mengejar setoran, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Setnov, sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya," kata Adhie.

Adhie curiga dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, KPK cuma ingin melakukan membunuh karakter Novanto yang bisa timbulkan kericuhan, sehingga Novanto terpental dari kursi Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar, sebagaimana terjadi pada kasus "Papa Minta Saham".

"Makanya saya hormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian. Kalau tidak, saya ragu apakah KPK dengan bukti ala kadarnya berani bawa Setnov ke panggung pengadilan Tipikor. Jadi kalau dinalar, pembatalan status tersangka oleh PN Jaksel ini juga menyelamatkan KPK dari cacat pola penyidikan di sana, dan menghentikan manuver politik yang gunakan KPK sebagai instrumen untuk membuldoser lawan," kata Adhie.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

GMPG Desak Golkar Pecat Setya Novanto

GMPG Desak Golkar Pecat Setya Novanto

News | Sabtu, 30 September 2017 | 18:38 WIB

Pemuda Golkar Sebut Cepi Iskandar Sengaja 'Bebaskan' Novanto

Pemuda Golkar Sebut Cepi Iskandar Sengaja 'Bebaskan' Novanto

News | Sabtu, 30 September 2017 | 18:20 WIB

GMPG Ungkap Novanto Bertemu Ketua MA Sebelum Menang Praperadilan

GMPG Ungkap Novanto Bertemu Ketua MA Sebelum Menang Praperadilan

News | Sabtu, 30 September 2017 | 18:10 WIB

Novanto 'Bebas', Koalisi AntiKorupsi Akan Buat Lingkaran Hitam

Novanto 'Bebas', Koalisi AntiKorupsi Akan Buat Lingkaran Hitam

News | Sabtu, 30 September 2017 | 15:45 WIB

PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto

PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto

News | Sabtu, 30 September 2017 | 13:06 WIB

Kalah dari Novanto, PIA Minta KPK Tak Mundur Sejengkal Pun

Kalah dari Novanto, PIA Minta KPK Tak Mundur Sejengkal Pun

News | Sabtu, 30 September 2017 | 07:39 WIB

Analis Sebut Putusan Praperadilan Novanto Sudah Keterka

Analis Sebut Putusan Praperadilan Novanto Sudah Keterka

News | Sabtu, 30 September 2017 | 04:34 WIB

Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP

Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP

News | Sabtu, 30 September 2017 | 01:34 WIB

Novanto Lepas dari Jeratan, Ratu Minta KPK Lain Kali Lebih Jeli

Novanto Lepas dari Jeratan, Ratu Minta KPK Lain Kali Lebih Jeli

News | Jum'at, 29 September 2017 | 21:30 WIB

Terkini

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB