Suara.com - Tersangka kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, yang telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dijenguk sang istri yang bernama Hendra Yulianti, Selasa (10/10/2017).
Saat menjenguk, Hendra didampingi pengacara Jonru, Erwin.
"Iya mau besuk bapak," kata Hendra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Hendra mengakui tak membawa bekal makanan untuk sang suami dalam besukannya tersebut. Sebab, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sekaligus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang kini menjerat Jonru.
Ia mengatakan, selama mendekam di penjara, kesehatan suaminya baik-baik saja.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan melimpahkan berkas perkara Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan ini.
"Insya Allah minggu ini kami kirim berkasnya ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10).
Argo menerangkan, penyidik kekinian sedang menyusun berkas perkara Jonru. Dalam berkas perkara itu, memuat keterangan 15 saksi dan ahli serta keterangan pengumpulan alat bukti.
"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, untuk jadikan saksi dan saksi ahli. Kemudian kita sudah mengumpulkan alat bukti yg sudah didapatkan penyidik," terangnya.
Dia berharap, berkas yang nantinya akan dikirim bisa segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus Jonru segera bisa disidangkan.
Dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.