Suara.com - MULYADI lantas ragu dan memutuskan tidak jadi operasi. Padahal sudah seminggu menjalani rawat inap dan kondisinya belum membaik. Pria berusia 42 tahun penderita penyakit paru-paru ini masih muntah-muntah darah. Itu sebabnya, dokter memintanya segera operasi.
“Tapi saya ndak mau karena. Masih ragu operasi itu gratis atau tidak,” Mulyadi memulai cerita pengobatannya selama 10 hari di Rumah Sakit Daerah Dr. Rasidin, Padang, pada Maret lalu.
Bukan tanpa alasan di benaknya muncul karaguan. Mulyadi terlanjur kecewa selama dirawat selalu disodorkan resep obat untuk ditebus di apotik luar rumah sakit. Dari sejumlah obat, ada dua jenis yang tak tersedia di klinik rawat inap. Sehingga memaksanya berkali-kali merogoh biaya Rp15 ribu - Rp60 ribu untuk masing-masing obat. Terhitung sampai keluar rumah sakit, Mulyadi sudah mengeluarkan duit Rp150 ribu.
“Padahal saya peserta BPJS yang saya tahu sampai obat kan gratis,” katanya pada tim Independen.id dan suara.com.
Mulyadi lupa jenis obat yang dibeli di apotik. Namun menurut dokter, kata Mulyadi, merupakan obat menghentikan pendarahan. Seingat dia, dua jenis obat tersebut bermerek tapi dia tidak tahu apakah itu masih generik atau tergolong obat paten.
Pengalaman pahit memicu Mulyadi emoh operasi. Takut kalau-kalau operasi akan menelan biaya tak terduga lagi. Maklum, sebagai pemegang kartu JKS-KIS kelas III yang iurannya dibayarkan pemerintah, Mulyadi tak punya persiapan uang banyak untuk menjalani pengobatan. Sehari-hari bapak tiga orang anak ini hanya bekerja sebagai kuli serabutan yang berpindah-pindah daerah.
“Akhirnya saya dirujuk oleh pihak RSUD Padang ke M. Djamil (RSUP Sumatera Barat) untuk rawat jalan. Alhamdulillah sekarang saya rasakan sudah baikan,” katanya.
Kasus penebusan obat apotik di luar rumah sakit juga diungkap oleh Lembaga Integritas, Padang. Lembaga swadaya masyarakat anti korupsi ini mendapat keterangan dari setidaknya tujuh pasien yang mengaku dibebankan membeli obat di luar rumah sakit. Alasannya karena stok obat dimaksud tak tersedia.
Koordinator Integritas Arief Padri mengatakan kasus obat peserta BPJS menjadi temuan dari riset Integritas terkait JKN-KIS di Kota Padang. Selain itu kata Arief, pasien bahkan rela antri berjam-jam untuk mendapatkan obat di klinik rawat inap. Sialnya, kadang setelah berjam-jam antri rupanya stock obat kosong.
“Kasus pembelian obat kita catat dan golongkan ke dalam bentuk fraud (kecurangan),” ungkapnya kepada tim Independen.id dan Suara.com.
Kurun Maret hingga Agustus lalu, Integritas memantau pelaksanaan JKN-KIS di Kota Padang. Fraud atau kecurangan dijadikan fokus utama riset yang bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch. Sampel riset diambil pada dua faskes tingkat lanjut, yaitu rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta. Serta dua puskesmas sabagai sampel faskes tingkat pertama. Integritas juga menajamkan risetnya dengan wawancara sejumlah tenaga medis.
Verifikasi pemantauan ini kebanyakan dilakukan melalui wawancara tertutup setelah mengumpulkan informasi dan data-data awal. Beberapa kasus bahkan terkonfirmasi ke stakeholder terkait. Hasilnya, dari sekian banyak informasi mengenai adanya dugaan fraud, Integritas memverifikasi 11 temuan. Temuan dugaaan fraud itu dilakukan oleh peserta dan pemberi layanan kesehatan (faskes pertama dan faskes tingkat lanjut).
Arief memaparkan pada pelaku peserta ditemukan antara lain tindakan pemalsuan identitas, mendapatkan fasilitas kesehatan ganda, dan pasien tidak memiliki rujukan. Adapun dugaan tindakan fraud yang dilakukan faskes misalnya penulisan Kode Diagnosis Yang Berlebihan/Upcoding, pasien dibebankan membeli obat tertentu seperti yang dialami Mulyadi yang mengeluarkan biaya pribadi. Ada juga pasien yang dibebankan membeli kebutuan berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Temuan lain, pasien tidak ditempatkan pada kelas faskes yang dimiliki, kontrol yang tidak dilakukan pada pasien, pelayanan apotik pada FKTL lamban, dan kurangnya pemantauan tenaga kesehatan kepada pasien. Integritas juga menemukan dugaan tindakan klaim ganda.
“Selain itu sikap pesimistis masyarakat pengguna layanan untuk menuntut haknya juga menjadi persoalan. Dan ditambah lagi tidak maksimalnya layanan pengaduan pada setiap pemangku kepentingan,” tambah Arief.
Lembaga Pattiro, mitra ICW di Semarang juga melakukan riset pemantauan JKN. Yang jadi sampel dua faskes lanjut dan pertama, serta pasien BPJS Kesehatan kelas III atau penerima bantuan iuran. Iqlima, peneliti Pattiro dan rekannya Rima dari Yayasan Annisa Swasti membagi sejumlah temuannya ke tim Independen.id dan Suara.com.