KPK Ungkap Bukti Terbaru Kasus KTP-el di Sidang Andi Narogong

Senin, 23 Oktober 2017 | 18:53 WIB
KPK Ungkap Bukti Terbaru Kasus KTP-el di Sidang Andi Narogong
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP -el dengan terdakwa Andi Naragong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengklaim, memunyai bukti konsorsium pelaksana proyek KTP elektronik mengkhawatirkan ada partai politik yang mempersulit proses pembahasan anggaran di DPR.

Hal itu diungkapkan JPU KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (23/10/2017).

Dalam persidangan itu, JPU KPK menghadirkan bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya.

Jaksa Abdul Basir mengonfirmasi salah satu barang bukti yang disita KPK, yakni dokumen catatan manajemen risiko dalam pekerjaan proyek KTP-el.

"Barang bukti surat tertanggal 5 Oktober 2011, dengan tanda tangan Isnu Edhi Wijaya, tentang sepuluh risiko dalam proyek," kata Jaksa Basir di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa Basir mengatakan, dalam poin ketiga dari surat tersebut ditulis risiko yang dimaksud adalah risiko politik. Ia menuturkan, menurut Konsorsium PNRI, hambatan soal anggaran bisa disebabkan oleh parpol.

"Dan untuk mengantisipasi hal itu, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa konsorsium harus membangun komunikasi secara proaktif dengan DPR," kata Basir.

Menanggapi hal itu, Isnu mengakui lupa. Dia mengatakan surat tersebut bisa saja untuk dewan pengawas.

Baca Juga: Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

"Saya tidak ingat. Mungkin itu surat kami buat laporan ke dewan pengawas," tukasnya.

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK menjadwalkan empat orang untuk bersaksi di muka persidangan. Namun, hanya ada tiga yang datang.

Ketiganya berasal dari PNRI, yakni bekas Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya; Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting; dan, bekas Koordinator Keuangan Konsorsoum PNRI Indri Mardiani. Sementara saksi yang tidak hadir adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Andi juga diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI