KPK Ungkap Bukti Terbaru Kasus KTP-el di Sidang Andi Narogong

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 23 Oktober 2017 | 18:53 WIB
KPK Ungkap Bukti Terbaru Kasus KTP-el di Sidang Andi Narogong
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP -el dengan terdakwa Andi Naragong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengklaim, memunyai bukti konsorsium pelaksana proyek KTP elektronik mengkhawatirkan ada partai politik yang mempersulit proses pembahasan anggaran di DPR.

Hal itu diungkapkan JPU KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (23/10/2017).

Dalam persidangan itu, JPU KPK menghadirkan bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya.

Jaksa Abdul Basir mengonfirmasi salah satu barang bukti yang disita KPK, yakni dokumen catatan manajemen risiko dalam pekerjaan proyek KTP-el.

"Barang bukti surat tertanggal 5 Oktober 2011, dengan tanda tangan Isnu Edhi Wijaya, tentang sepuluh risiko dalam proyek," kata Jaksa Basir di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa Basir mengatakan, dalam poin ketiga dari surat tersebut ditulis risiko yang dimaksud adalah risiko politik. Ia menuturkan, menurut Konsorsium PNRI, hambatan soal anggaran bisa disebabkan oleh parpol.

"Dan untuk mengantisipasi hal itu, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa konsorsium harus membangun komunikasi secara proaktif dengan DPR," kata Basir.

Menanggapi hal itu, Isnu mengakui lupa. Dia mengatakan surat tersebut bisa saja untuk dewan pengawas.

baca juga

"Saya tidak ingat. Mungkin itu surat kami buat laporan ke dewan pengawas," tukasnya.

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK menjadwalkan empat orang untuk bersaksi di muka persidangan. Namun, hanya ada tiga yang datang.

Ketiganya berasal dari PNRI, yakni bekas Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya; Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting; dan, bekas Koordinator Keuangan Konsorsoum PNRI Indri Mardiani. Sementara saksi yang tidak hadir adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Andi juga diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama Setya Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 18:39 WIB

Daftar 23 Mobil Mewah Dibeli Andi Narogong Selama Lima Tahun

Daftar 23 Mobil Mewah Dibeli Andi Narogong Selama Lima Tahun

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 14:33 WIB

Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun

Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 14:12 WIB

Ade Komarudin Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Ade Komarudin Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Foto | Senin, 16 Oktober 2017 | 14:26 WIB

Ganjar Pranowo Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Ganjar Pranowo Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Foto | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 18:11 WIB

Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Foto | Senin, 09 Oktober 2017 | 16:42 WIB

Kasus KTP-el, Anggraini Curiga Dirinya Mau 'Ditumbalkan'

Kasus KTP-el, Anggraini Curiga Dirinya Mau 'Ditumbalkan'

News | Jum'at, 15 September 2017 | 19:38 WIB

Mantan Sekjen Kemendagri: Proyek KTP-el Dulu Sangat Tertutup

Mantan Sekjen Kemendagri: Proyek KTP-el Dulu Sangat Tertutup

News | Jum'at, 15 September 2017 | 19:28 WIB

Putri Adam Malik Sebut Harga Rumah 70 M di Menteng Wajar

Putri Adam Malik Sebut Harga Rumah 70 M di Menteng Wajar

News | Senin, 04 September 2017 | 22:55 WIB

Putri Mantan Wapres Adam Malik Jadi Saksi Kasus e-KTP

Putri Mantan Wapres Adam Malik Jadi Saksi Kasus e-KTP

News | Senin, 04 September 2017 | 19:58 WIB

Terkini

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:20 WIB

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:17 WIB

Industri Event Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional, Perputaran Uang Capai Rp 1,09 T

Industri Event Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional, Perputaran Uang Capai Rp 1,09 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Mulai Bangkit Pagi Ini Tetap di Level 6.400, Pantau BRMS

IHSG Mulai Bangkit Pagi Ini Tetap di Level 6.400, Pantau BRMS

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:15 WIB

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 09:02 WIB

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:00 WIB

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 08:57 WIB

×