Beredar Surat KPK Berisi SPDP Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Reza Gunadha, Bagus Santosa

Senin, 06 November 2017 | 19:26 WIB
Beredar Surat KPK Berisi SPDP Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi KTP-el.

Sprindik yang juga menandai Setnov kembali menjadi tersangka tersebut, beredar di kalangan wartawan, Senin (6/11/2017).

Dalam Sprindik bernomor surat 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 itu, Setnov disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nomor sprindik tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK bernomor B169 23/11/2017, yang dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017. Dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Lembaga antirasywah belum memberikan konfirmasi mengenai keaslian surat tersebut.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui, belum tahu mengenai SPDP bercap KPK tersebut.

‎"Saya tak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Idrus di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Meski demikian, dia mengatakan semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.

Idrus menambahkan, kalau Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum terakhir

baca juga

Keputusan yang dimaksud Idrus adalah putusan gugatan praperadilan Setnov yang dikabulkan Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Pengabulan gugatan itu berimbas pada hilangnya predikat tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el dari Setnov.

Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, ketika proyek e-KTP ini dibahas di DPR pada 2012. Novanto sempat ditetapkan tersangka pada Juli 2017 karena terlibat dalam pengaturan proyek ini.

Namun, dia mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangkanya pada 4 September. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadilan ini memutuskan bahwa gugatan Novanto dikabulkan.

Keputusan itu diketok pada Jumat 29 September dan menyatakan penetapan tersangka Novanto batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Belum Tahu Ada Sprindik Baru Novanto

Golkar Belum Tahu Ada Sprindik Baru Novanto

News | Senin, 06 November 2017 | 19:16 WIB

Fadli  Zon Minta KPK Tak Seenaknya Periksa Ketua DPR Setnov

Fadli Zon Minta KPK Tak Seenaknya Periksa Ketua DPR Setnov

News | Senin, 06 November 2017 | 18:24 WIB

Tak Ikuti Setnov, Fadli Zon: Saya Sih Tak Mau Lapor Polisi

Tak Ikuti Setnov, Fadli Zon: Saya Sih Tak Mau Lapor Polisi

News | Senin, 06 November 2017 | 18:03 WIB

Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Ini Bunyi Lengkap Surat dari DPR

Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Ini Bunyi Lengkap Surat dari DPR

News | Senin, 06 November 2017 | 16:59 WIB

Ini Beda KPK Arab dan KPK Indonesia Versi Masinton

Ini Beda KPK Arab dan KPK Indonesia Versi Masinton

News | Senin, 06 November 2017 | 16:51 WIB

Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

News | Senin, 06 November 2017 | 16:24 WIB

Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

News | Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB

Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

News | Senin, 06 November 2017 | 15:46 WIB

Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

News | Senin, 06 November 2017 | 15:29 WIB

Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

News | Senin, 06 November 2017 | 15:08 WIB

Terkini

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

×