Guru Ngaji Dibekuk Polisi karena Lecehkan Santri

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 08 November 2017 | 08:40 WIB
Guru Ngaji Dibekuk Polisi karena Lecehkan Santri
Ilustrasi diperkosa [Net]

"Sesuai aturan, ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI