"Kalau bicara dalam konteks praperadilan, saya sangat yakin, sejak praperadilan pertama, KPK sebenarnya punya banyak alat bukti yang kuat untuk menjerat Novanto," ungkapnya.
Namun, dalam kasus praperadilan pertama, Abraham menilai KPK bisa dikalahkan Setnov karena adanya “agenda dari luar hukum”.
"Oleh karena itu, untuk praperadilan kedua ini, saya sangat yakin KPK akan memenangkannya," tandasnya.
Untuk diketahui, Novanto diduga melakukan korupsi proyek KTP-el bersama sejumlah tersangka lain yakni, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.